Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Dituntut Jaksa 5 Tahun Karena Ambil Tempelan Sabu, Hamdan Mohon Keringanan Hukuman
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hamdan Yuwaafi Kusinda, pemuda kelahiran Jayapura 24 tahun lalu ini tidak dapat bicara apa-apa selain minta pendapat kuasa hukumnya dari Peradi Pusbakum Denpasar atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang yang digelar di ruang Candra, Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH tidak hanya menuntut pidana penjara, tetapi juga hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan melawan hukum pidana menyimpan dan memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0.91 gram sabu," sebut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Ginarsa, Senin (30/9).
Perbuatan terdakwa oleh JPU Kejari Denpasar ini dinilai bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2019, tentang narkotika.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, pemuda yang tinggal di Tuban, Kuta itu awalnya memesan sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Mahesa, pada 10 Mei 2019 malam.
[pilihan-redaksi2]
Namun sekitar 01.00 WITA, dini hari Sabtu 11 Mei 2019, sabu yang dibelinya seharga Rp1,5 juta itu diminta untuk diambil di jalan Sulastri, Kesiman Dentim yang ditempel di sebuah pot besar.
Polisi yang melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan saat masuk Gang XXX di Jalan Sulastri, langsung ditangkap saat sedang ambil tempelan.
Terhadap tuntutan jaksa Oka Arini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Peradi Pusbakum Denpasar hanya bisa memohon keringanan hukum yang disampaikan secara lisan. (bbn/maw/rob)
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang