Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dituntut Jaksa 5 Tahun Karena Ambil Tempelan Sabu, Hamdan Mohon Keringanan Hukuman

Senin, 30 September 2019, 15:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Hamdan Yuwaafi Kusinda, pemuda kelahiran Jayapura 24 tahun lalu ini tidak dapat bicara apa-apa selain minta pendapat kuasa hukumnya dari Peradi Pusbakum Denpasar atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara.

[pilihan-redaksi]
Pada sidang yang digelar di ruang Candra, Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH tidak hanya menuntut pidana penjara, tetapi juga hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan melawan hukum pidana menyimpan dan memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0.91 gram sabu," sebut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Ginarsa, Senin (30/9).

Perbuatan terdakwa oleh JPU Kejari Denpasar ini dinilai bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2019, tentang narkotika.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, pemuda yang tinggal di Tuban, Kuta itu awalnya memesan sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Mahesa, pada 10 Mei 2019 malam.

[pilihan-redaksi2]
Namun sekitar 01.00 WITA, dini hari Sabtu 11 Mei 2019, sabu yang dibelinya seharga Rp1,5 juta itu diminta untuk diambil di jalan Sulastri, Kesiman Dentim yang ditempel di sebuah pot besar.

Polisi yang melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan saat masuk Gang XXX di Jalan Sulastri, langsung ditangkap saat sedang ambil tempelan.

Terhadap tuntutan jaksa Oka Arini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Peradi Pusbakum Denpasar hanya bisa memohon keringanan hukum yang disampaikan secara lisan. (bbn/maw/rob)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami