Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aniaya dan Rampas Tas Perempuan, Polda Bali Bekuk Frans Loko

Kamis, 3 Oktober 2019, 20:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/spy

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali membekuk seorang pria bernama Fransiskus Xaverius Loko alias Frans (29) di Jalan Raya Dawas Perum Gang Cleopatra nomor 4, Badung, Kamis (03/10/2019) siang. Pria asal Ngada Nusa Tenggara Timur itu ditangkap karena menganiaya seorang perempuan lalu merampas tas milik korban.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, tersangka Frans merupakan pelaku spesialis pencurian kekerasan terhadap wanita. Ia dilaporkan korbannya, Purwatining Rahayu (45) seorang pedagang di Jalan Bung Tomo I Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, ke SPKT Polda Bali 12 September 2019 lalu.

Korban menuturkan mengenal tersangka Frans lewat aplikasi Michat dan keduanya pun berkomunikasi intens. Nah, pada Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 22.30 Wita, tersangka datang ke warung miliknya untuk mengajaknya ke sebuah vila di Jalan Pantai Munggu, Mengwi Badung. Ajakan itu diterima korban.

Setibanya di TKP, tersangka turun dari motor dengan alasan ingin buang air kecil. Namun tak dianya, tersangka asal Ngada NTT itu tiba-tiba saja menjambak rambut korban dan memukuli wajahnya berkali-kali. Perempuan ini sempat mengadakan perlawanan, namun tidak berdaya karena tersangka kabur merampas tas jinjing miliknya.

Adapun isi tas jinjing yakni sebuah handphone, uang tunai dan surat surat berharga. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri, ibu jari kanan bengkak, bibir bengkak dan gigi depan tanggal. “Korban dianiaya tersangka dan wajahnya dipukuli lalu tas miliknya dirampas,” ungkap mantan Direktur Sabhara Polda Sumut ini.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Hasil penyelidikan diperoleh informasi ada orang menjual Iphone tanpa kelengkapan kotak dan chargernya. Berdasarkan informasi tersebut, tersangka Frans yang bekerja sebagai security Villa Bali Palmira ini akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Dawas Perum Dawas Gang Cleopatra No. 4, Kuta Utara Badung, Kamis (03/10/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Dia mengakui perbuatannya. Barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kombes Andi. Sementara barang bukti yang disita dari tersangka yakni, 1 buah handphone Oppo A3 S, 1 buah handphone Oppo F1 S dan 1 buah handphone Samsung, 1 unit  Yamaha Jupiter DK 6213 OF, 1 buah kunci motor Yamaha  Jupiter dan 1 buah helm merk HRC warna Hitam.[bbn/spy/psk]
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami