Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 11 Juli 2026
AZWI Soroti PSEL Bali, Khawatir Geser Fokus Pengurangan Sampah dari Hulu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali. Organisasi tersebut menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis pembakaran berpotensi menggeser arah kebijakan pengelolaan sampah dari upaya pengurangan di sumber menuju pendekatan yang berfokus pada pengolahan di hilir.
AZWI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menempatkan pengurangan sampah sebagai prioritas utama. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, Provinsi Bali menghasilkan sekitar 1,2 juta ton sampah sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 68,82 persen merupakan sampah organik yang terdiri atas 27,62 persen sisa makanan dan 41,20 persen daun serta ranting. Sementara itu, sampah plastik mencapai sekitar 17 persen. Menurut AZWI, komposisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama pengelolaan sampah di Bali masih berada pada optimalisasi pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah organik sejak dari sumber.
AZWI menilai PSEL dirancang untuk mengolah sampah yang telah tercampur sehingga membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar dapat beroperasi secara optimal. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan waste lock-in, yaitu ketergantungan sistem terhadap keberadaan sampah sebagai bahan bakar, yang dinilai tidak sejalan dengan target pengurangan sampah nasional maupun konsep ekonomi sirkular.
Selain itu, pembangunan PSEL juga disebut membutuhkan investasi awal yang besar, biaya operasional tinggi, serta dukungan fiskal jangka panjang melalui berbagai skema, seperti tipping fee, jaminan pasokan sampah, hingga pembelian listrik. Menurut AZWI, kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah dalam memperkuat layanan dasar pengelolaan sampah, termasuk pemilahan di sumber, pengolahan sampah organik, pengumpulan sampah terpilah, dan pengembangan sistem guna ulang (reuse).
Kajian yang disampaikan WALHI juga menyebutkan bahwa pembakaran sampah dinilai kurang sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia yang didominasi sampah organik basah berkadar air tinggi. Kondisi tersebut disebut dapat menurunkan efisiensi pembakaran serta meningkatkan risiko gangguan operasional.
“Proyek PSEL ini sangat merugikan dibanding opsi pengurangan sampah di hulu seperti TPS3R dan Bank Sampah yang jauh lebih efisien dengan kebutuhan belanja modal (CapEx) hanya Rp353,64 miliar atau 11,78% dari nilai investasi PSEL yang mencapai Rp3 triliun. Ditambah lagi dengan tingginya biaya eksternalitas kesehatan akibat emisi dioksin dan furan yang karsinogenik bagi warga sekitar, proyek hilir ini tersebut kurang tepat secara tekno-ekonomi, ekologi, maupun sosial jika dibandingkan dengan pendekatan sirkular di tingkat hulu,” tegas Wahyu Eka Styawan, dari Eksekutif Nasional WALHI.
AZWI juga mengutip hasil kajian Nexus3 Foundation yang menyebut teknologi pembakaran sampah memiliki potensi menghasilkan emisi persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya berupa fly ash dan bottom ash (FABA). Hasil pengujian terhadap residu FABA dari PLTSa Bantargebang disebut menunjukkan kandungan dioksin, furan, partikulat halus, dan logam berat yang melebihi baku mutu sehingga memerlukan pengelolaan secara ketat.
Menurut Nexus3 Foundation, paparan senyawa beracun tersebut berpotensi meningkatkan risiko kanker, gangguan hormon, gangguan reproduksi, hingga gangguan perkembangan anak apabila tidak dikelola secara memadai.
“PSEL bukan hanya persoalan teknologi pengolahan sampah, tetapi juga kesiapan negara melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari emisi dioksin, furan, logam berat, serta residu abu berbahaya yang dihasilkan da1ri proses pembakaran. Pemerintah perlu membuktikan bahwa sistem pengawasan, kapasitas laboratorium, pengelolaan limbah B3, dan mekanisme penegakan hukumnya telah benar-benar siap sebelum mendorong pembangunan PSEL.
Selain itu, studi kelayakan, AMDAL, rencana pemantauan emisi, serta rencana pengelolaan abu harus dibuka kepada publik sejak awal agar proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Tanpa prasyarat tersebut, pembangunan PSEL berisiko memindahkan persoalan sampah menjadi persoalan pencemaran yang jauh lebih kompleks,” tegas Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati.
AZWI menambahkan bahwa berbagai praktik Zero Waste Cities (ZWC) yang dijalankan anggotanya telah mampu menurunkan volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga 30–50 persen, dengan tingkat kepatuhan pemilahan mencapai 39–78 persen. Pendekatan tersebut juga telah diterapkan di sejumlah wilayah di Bali, seperti Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Nusa Lembongan melalui penguatan pemilahan, pengolahan sampah organik, sistem guna ulang, serta tanggung jawab produsen.
Menurut AZWI, pembangunan PSEL yang membutuhkan pasokan sekitar 1.200 ton sampah per hari perlu dikaji kesesuaiannya dengan target pengurangan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Selama ini, pemerintah daerah juga telah menjalankan berbagai program seperti teba modern, compost bag, Tong Edan, penguatan bank sampah, TPS3R, hingga kampanye pemilahan sampah di rumah tangga, sektor usaha, dan desa adat.
“Jika masyarakat dan pelaku usaha berhasil mengurangi dan mengolah sampah organik dari sumber, maka volume sampah yang masuk ke TPA maupun PSEL seharusnya terus menurun. Pertanyaannya, apakah Bali sungguh ingin mengurangi sampah, atau justru membutuhkan sampah agar investasi bernilai triliunan rupiah tersebut tetap berjalan?” jelas Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani.
Melalui pernyataannya, AZWI mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan, pengolahan sampah organik, sistem guna ulang (reuse), dan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019.
Selain itu, AZWI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan PSEL, membuka dokumen studi kelayakan, AMDAL, skema pembiayaan, kebutuhan pasokan sampah, serta rencana pengelolaan emisi dan residu pembakaran kepada publik. Organisasi tersebut juga mendorong agar investasi lebih diarahkan pada penguatan sistem Zero Waste yang dinilai lebih efektif dalam mengurangi timbulan sampah, menekan emisi, dan memperkuat ekonomi sirkular.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3650 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1315 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1218 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1059 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun