Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Bintang Puspayoga Dituntut Mampu Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dituntut mampu mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
[pilihan-redaksi]
Harapan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Bali Sruti Dr. Luh Riniti Rahayu dalam keterangannya di Denpasar pada Rabu (23/10). Bintang Puspayoga diyakini mampu melakukan perubahan dengan pengalaman yang dimiliki. Mengingat pembahasan RUU PKS sudah cukup panjang dan tinggal ketok palu.
"Aktivis perempuan berharap ibu Bintang bisa mendorong penetapan RUU Penghapusan kekerasan seksual yang periode DPR RI sebelumnya sudah "nenggel" ketok palu namun tidak juga terjadi," kata Riniti yang juga merupakan akademisi dari Universitas Ngurah Rai Denpasar.
Menurut Riniti peran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat penting dalam pengesahan RUU PKS. Apalagi RUU tersebut dibuat oleh pemerintah dan bukan atas inisiatif DPR. RUU ini akan memberikan perlindungan bagi perempuan baik pada ruang privat maupun publik.
"Ya faktanya terjadi pada kehidupan sehari-hari kaum perempuan. Baik privat maupun di publik. Contohnya saja kasus Baiq Nuril. Bila ada UU PKS maka semua itu tidak akan terjadi," ujar Riniti.
Riniti menyampaikan Kementerian PPPA juga diharapkan bisa mengatasi permasalahan anak yang saat ini begitu dinamis. Misalnya sekarang ini banyak anak berkasus hukum yang tidak bisa diselesaikan dengan UU yang sudah lama.
"Sekarang ini juga banyak anak-anak mengalami kecanduan gadget yang merusak fisik dan mental anak bangsa. Tentang traficking, meski sudah hampir provinsi ada perdanya, namun implementasinya belum terlaksana dengan baik," papar Riniti.
Riniti menambahkan bahwa Kementerian PPPA perlu melakukan terobosan, seperti membuat Peraturan Menteri atau bahkan mendorong adanya Perpres. Bila menunggu revisi UU tentu memerlukan waktu dan lobi politik yang lumayan panjang.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8358 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5782 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3618 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2448 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar