Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Ringkus 2 Tersangka dengan Barang Bukti 0,5 Kg Ganja Kering

Selasa, 31 Desember 2019, 15:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Di penghujung tahun 2019, Polres Karangasem berhasil mengagalkan pengiriman setengah kilogram ganja kering ke wilayah Amed, Abang, Karangasem.

[pilihan-redaksi]
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering dengan berat total lebih dari 400 gram tersebut setelah berhasil meringkus salah seorang tersangka inisial LTH alias VK (44) asal Depok, Jawa Barat selaku pemesan barang haram saat anggota unit reskrim Polsek Abang menggelar sweeping di Pacha Bar Amed pada 24 Desember 2019 lalu.

Disana polisi melakukan tes urine terhadap para pengunjung, pemain musik serta pemilik tempat hiburan, didapati salah satu pengunjung yaitu tersangka VK positif Narkotika. Setelah mendapatkan hasil tes urine polisi langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi bar yang menjadi tempat tinggal sementara VK.

Polisi kemudian menemukan narkotika jenis ganja berupa dua bungkus ganja kering, smoking paper, korek gas dan biji ganja. Tersangka VK langsung digelandang ke Polsek Abang. 

Setelah diamankan, polisi terus menggali keterangan dari tersangka VK terkait sumber barang haram tersebut hingga didapatlah informasi bahwa tersangka VK mendapat pasokan ganja dari seseorang dan saat itu ia juga tengah menunggu pesanan.

Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (27/12/2109) anggota Sat Narkoba Polres Karangasem kemudian membuat rencana dengan cara memancing target untuk bertemu di Pacha Bar. Benar saja, tersangka AS.W alias AN datang kelokasi, tanpa basa - basi polisi langsung melakukan penggledahan dan berhasil menemukan satu tas warna biru yang didalamnya berisi ganja kering siap edar dan satu bungkus tembakau yang sudah dicampur dengan ganja serta dibagian bagasi motor vespa yang dikendarinya kembali ditemukan satu paket ganja yang telah dilakban berwarna coklat dibungkus plastik berwarna hijau.

"Ya ini adalah hasil pengungkapan dengan barang bukti terbanyak sepanjang tahun 2019, modus tersangka senagai anghota komunitas vespa," terang Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini saat menggelar rilis pers di lobi Polres Karangasem pada Selasa (31/12/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. 

Meski ganjaran hukuman mengancam di depan mata, kedua tersangka dengan potongan rambut gimbal ala anak reggae tersebut terlihat santai saja bahkan salah satu tersangka nampak senyum senyum sembari mengacungkan tangan salam dua jari di hadapan sejumlah awak media yang datang melakukan peliputan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami