Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Empat Remaja Bawah Umur Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Empat anak remaja di bawah umur salah seorang pelajar SMK, terlibat jaringan pengedar narkoba ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (6/1/2020) malam.
Keempatnya yakni berinisal AB (16) berstatus pelajar SMK, DB (13) masih dalam proses kejar paket A dan berstatus residivis kasus narkoba, GN (14) dan SJ (16), keduanya tamatan SD.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan keempat tersangka merupakan anak di bawah umur yang mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar dan Badung.
"Keempatnya terlibat jaringan narkoba salah seorang pelajar SMK," jelasnya Rabu (15/1/2020).
Para remaja ini ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan, pada Senin (6/1/2020 sekitar pukul 23.30 Wita. Di lokasi itu mereka kerap bertransaksi narkoba.
"Mereka ditangkap saat berkumpul di rumah kos tersangka AB," ujarnya.
Sementara dari penggeledahan di kamar kos, Polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi sabu seberat 2,17 gram dan 78 butir ekstasi. Hasil diinterogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sejumlah barang haram itu dari seorang pria bernama Dogler.
Barang haram itu dipaketkan oleh Dogler dan para tersangka yang mengedarkannya.
"Mereka mengaku barang dari Dogler yang kini masih kami kejar keberadaanya," tegasnya.
Setiap kali menempel sabu atas perintah Dogler, para tersangka diberi upah Rp 100.000. Tak hanya itu, para tersangka diberikan bonus sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Selain menjadi pengedar mereka juga mengkonsumsi sabu. Para tersangka sendiri nekat menjadi kurir narkoba karena masalah tuntutan ekonomi.
Diterangkannya, keempat tersangka direkrut untuk menjadi pengedar dengan iming-iming keuntungan. Dengan iming-iming keuntungan tersebut para tersangka mudah dipengaharui karena masih muda.
"Apalagi usia mereka masih kecil, sehingga mudah dipengaruhi," tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.
Kini akibat perbuatanya, para pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar rupiah.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3819 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang