Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Kejati Bali Mulai "Bongkar" Rekening Aliran Dana Mantan Kepala BPN Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat telah menerima persetujuan dari Jaksa Agung terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha.
Dengan ditandatanganinya persetujuan oleh Jaksa Agung, tim peneliti dari Kejaksaan Tinggi Bali sudah mulai bergerak untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi dari Tri Nugraha yang telah ditetapkan tersangka.
"Suratnya sudah ditandatangani Pak JA (Jaksa Agung) dan sudah diteruskan ke OJK," terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali, Gede Putra Perbawa saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2020).
Dengan sudah ditandatanganinya surat dari JA berarti tinggal meneruskan ijin yang diberikan pihak OJK guna melakukan penyidikan ke pihak Bank untuk membongkar aliran dan yang masuk ke rekening tersangka.
Perkembangan terakhir, saat ini Kejaksaan Tinggi Bali telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan satu orang saksi ahli masih proses pemeriksaan.
Penetapan Tri Nugraha sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 13 November 2019. Dugaan gratifikasi yang diterimanya berkaitan dengan kepengurusan surat-surat penerbitan sertifikat tanah yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar dari tahun 2007 hingga 2011.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan, mengatakan bahwa tim peneliti dalam penyelidikan perkara ini sebenarnya sudah rampung. Hanya tinggal menunggu data laporan turun dari OJK pusat.
"Kalau laporan dari OJK sudah turun, kita tinggal bergerak untuk melakukan penyitaan aset yang ditangani oleh tersangka saat masih menjabat," jelas Sucitrawan, di Kejati Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun