Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasca Kasus Pencabulan, Izin Panti Asuhan di Kediri Tidak Diperpanjang

Rabu, 26 Februari 2020, 01:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pasca adanya kasus pencabulan di Yayasan Penuai Indonesia yang berlokasi di Banjar Dinas Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, pengelola yayasan tak akan memperpanjang ijin operasional. Rencanya yayasan tersebut bakal di stop mulai tanggal 3 Maret 2020 mendatang. Sedangkan untuk anak asuh rencanya dialihkan ke yayasan Penuai Indonesia di Kabupaten Jembrana.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabanan I Nyoman Gede Gunawan sesuai dengan rapat pada Senin (24/2) melibatkan sejumlah pihak terkait dimana pengelola rencanya tidak akan memperpanjang ijin operasional. “Tanggal 3 maret mendatang batas akhir operasionalnya, pemilik tak akan memperpanjang,” ujarnya Selasa (25/2).

Dikatakan pihaknya pun sebenarnya masih berpikir panjang yayasan tersebut jika pengelola ingin memperpanjang. Mengingat sebelumnya sudah terjadi kasus yang tidak baik. “Untuk anak asuhnya ini rencanya akan dipindah ke Jembrana. Sekarang mungkin masih kemas-kemas proses pemindahan,” tutur Gunawan.

Sementara itu dari sisi kepolisian masih melakukan pendalam kasus terhadap tersangka RS, 37, dan korban CDL, 17. “Ya masih kita tangani dan tahan tersangkanya,” jelas Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta.

Menurutnya sejuah ini untuk penambahan korban diakui masih belum ada. Bahkan terkait dengan pendampingan masih akan ditanyakan ke penyidik. “Belum sempat saya cek ke penyidiknya,” imbuh Iptu Budiarta.

Seperti berita sebelumnya pelaku RS yang notabane pengelola Yayasan Penuai Indonesia melakukan pencabulan terhadap CDL. Mirisnya aksi bejat yang dilakukanya itu dari tahun 2016.

Kasus terungkap setelah korban tak kuat dengan perlakuan pelaku. hingga akhirnya korban CDL pergi dari yayasan tersebut dan menginap dirumah temannya sekaligus menceritakan peristiwa yang dialami kepada guruanya di salah satu sekolah di SMA. Atas saran guru tersebut korban pun melaporkan peristiwa ini pada Kamis (6/2) ke Polres Tabanan, dan Kamis sore itu sekitar pukul 15.00 WITA pelaku digelandang ke Polres Tabanan. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami