Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Korban Penganiayaan AWK Diteror, Keluarga Tidak Mau Damai

Jumat, 13 Maret 2020, 06:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kuasa hukum Agung Sanjaya mengaku sebelum melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna ke Polda Bali dalam kasus penganiayaan, kliennya korban PTMD (23), sering mendapat ancaman teror. Pihaknya tidak akan mempersoalkan aksi teror tersebut dan sepakat kasusnya tetap diproses.

Agung menjelaskan, agenda pemeriksaan terhadap korban masih bergulir. Bahkan, kliennya kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis (22/3/2020) pagi. 

"Saya hari ini (Kamis) mendampingi klien untuk melanjutkan pemeriksaan melengkapi BAP," beber Agung usai diperiksa Kamis (22/3/2020). Menurutnya, selain diperiksa tambahan, pihaknya juga mendapat SP2HP tentang peningkatan penyelidikan.

Ada pengakuan menarik dari Agung. Sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Bali, korban sering mendapat ancaman teror dari orang tak dikenal. 

"Ya, beberapa hari sebelum melapor, korban diteror orang tak dikenal. Tapi setelah dilaporkan, korban tidak pernah diteror lagi," ujar Agung.

Dia kembali menerangkan, pihak terlapor sempat memghubungi korban melalui sambungan telepon. Tujuannya untuk meminta maaf sekaligus meminta perdamaian secara kekeluargaan.

Bahkan, keluarga korban yang tinggal di Negara Jembrana pun didatangi orang  mengaku dari pihak terlapor dengan maksud yang sama, ingin berdamai. 

Namun pihak keluarga korban bersikeras melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau dengan dalih terlanjur sakit hati. Terlebih korban selama ini sering mendapatkan perlakuan tak wajar dari terlapor AWK. Dimana korban dalam pemeriksaan mengaku sudah 3 kali dianiaya AWK.

Agung mengatakan pada intinya keluarga korban memaafkan. Tapi secara pribadi kasus ini harus ada sanksi agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi terlapor. 

"Orang tua korban, kakak, ibu, kakek, pamannya meminta proses hukum ini dilanjutkan, Jadi laporan ini tetap berjalan. Tidak ada kata damai," tegasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami