Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Soal Aturan Pelonggaran Transportasi Pusat, Ini Tanggapan Gugus Tugas Bali

Senin, 18 Mei 2020, 20:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menanggapi pelonggaran transportasi yang dilakukan pemerintah pusat, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan pusat dan daerah tidak bisa menolak. 


[pilihan-redaksi]
Dalam penerapan kebijakan, kata dia, pusat dan daerah harus harmonis, tak berseberangan. Namun tentunya Bali merespon kebijakan itu dengan langkah tepat agar tetap aman. Langkahnya adalah dengan melakukan screening ketat terhadap mereka yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri atau yang datang dari daerah terjangkit. 


"Meskipun telah dibuka, namun bandara belumlah normal. Karena yang datang mayoritas adalah repatriasi atau pemulangan PMI dan kita sudah terapkan pemeriksaan yang ketat. PMI itu tak hanya datang dengan penerbangan langsung dari negara dimana mereka bekerja, namun ada sebagian yang pulang melalui Jakarta. Untuk yang pulang melalui Jakarta, sudah ditangani oleh Gugus Tugas Nasional," ujarnya saat memeberikan keterangan pers tentang penanganan Covid-19 di Bali, Senin (17/5/2020) di Denpasar. 


Sementara untuk kedatangan penumpang selain PMI, lanjutnya, sejauh ini pemerintah juga telah mengatur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan. Mereka yang diperbolehkan adalah yang melakukan tugas kedinasan, pertahanan keamanan, suplai logistik. Mereka menjalani prosedur yang ketat dan harus menunjukkan hasil rapid test atau uji swab negatif yang berlaku tujuh hari. 


"Terkait dengan penumpang non PMI, kita juga lakukan pemeriksan yang ketat. Dalam praktek di lapangan, meskipun mereka sudah menunjukkan hasil tes negatif, tapi kalau dalam wawancara diketahui datang dari daerah terjangkit, maka akan tetap kita lakukan uji swab. Kalau hasilnya positif, akan ditangani oleh provinsi, yang negatif akan ditangani kabupaten/kota," sebutnya. 


Ia melanjutkan Badung sudah punya tempat karantina non PMI, kalau kabupaten/kota lainnya diarahkan melakukan karantina mandiri di bawah pengawasan. 
Sementara terkait pelonggaran aktivitas masyarakat, Bali akan mengikuti dinamika kebijakan pusat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan agar tak memicu penyebaran baru.


Menurutnya, keberhasilan Bali dalam penanganan COVID-19 secara teknis didukung oleh upaya screening yang optimal. Selain rapid test, Bali didukung 3 lab untuk uji swab dengan metode PCR yaitu RSUP Sanglah, RS PTN Unud dan RS Unwar. 


Ini, kata dia, merupakan salah satu kunci keberhasilan Bali dalam penanganan COVID-19. Hingga saat ini sebanyak 64.620 orang sudah menjalani rapid test di seluruh Bali. Sementara yang uji swab dengan metode PCR telah dilakukan terhadap 6.991 sampel. Logistik rapid test maupun uji swab tesedia dalam jumlah yang cukup.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami