Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Aturan Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes Swab Efektif Berlaku 28 Mei
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menurut Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.
[pilihan-redaksi]
Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji SWAB/PCR negatif ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari COVID-19. Daerah Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai. Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya berpeluang menjadi carrier COVID-19.
“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujarnya.
Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Daerah Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran COVID-19.
“Uji SWAB dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid testnya non reaktif tidak seterusnya tetap negatif COVID-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” imbuhnya.
Ia memahami penerapan wajib hasil uji SWAB/PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah. Karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrument SWAB/PCR. Pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020. Sekda Dewa Indra memberi waktu tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat.
“Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.
Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi. “Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.
Secara khusus, birokrat asal Buleleng ini meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka. Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib SWAB/PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8348 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5766 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3611 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2441 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar