Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
3 Ranperda Inisiatif DPRD Jembrana Ditetapkan Menjadi Perda
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2019/2020 bertempat di ruang sidang utama DPRD, Senin (9/11).
Dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jembrana terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Inisiatif DPRD dibuka oleh ketua DPDR, Ni Made Sri Sutharmi. Dari 3 Ranperda Inisiatif DPRD, akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketiga Ranperda itu diantaranya, Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Ternak Kerbau, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursol Narkotika serta Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Dengan ditetapkannya ketiga Ranperda Inisiatif DPRD menjadi Perda, Bupati I Putu Artha berharap akan dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana, khususnya terhadap perlindungan dan pelestarian ternak kerbau, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika serta peningkatan pelayanan perpustakaan.
”Saya berharap penerapan ketiga ranperda ini nantinya dapat berjalan efektif dan konsisten. Selain itu, saya juga minta kepada stakeholder untuk mensosialisasikan dan mempedomani Perda itu,” harap Bupati Artha.
Bupati I Putu Artha juga memberikan apresiasi kepada kepada semua pihak khususnya anggota Legislatif. Pasalnya, dalam proses pembahasan terhadap ketiga Ranperda itu telah banyak menguras tenaga termasuk pikiran semua pihak.
”Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya anggota Dewan yang terhormat atas kerja dan integritas yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan ketiga Ranperda itu. Dalam proses itu sendiri tentu telah banyak memakan waktu, tenaga, serta berbagai pemikiran kritis yang telah tercurahkan,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutarmi mengatakan dengan ditetapkanya tiga renperda tersebut pihaknya berharap Perda tersebut dapat berguna dan dapat diterapkan dengan maksimal, seperti perlindungan dan pelestarian Kerbau di Jembrana, yang sangat diperlukan oleh masyarakat Jembrana. Disamping itu Perda tentang Narkoba.
"Saya harap agar masyrakat lebih memahami penggunaan narkoba yg sebenarnya sehingga tidak lagi di salah gunakan terutama oleh kaum milenial kita sehingga akan dapat merusak masa depan Jembrana, dan terakhir perpustakaan kita perlu di tata lebih baik lagi baik dari segi pengelolaanya serta yang lainya sehingga masyarakat akan lebih merasakan manfaat adanya perpustakaan itu sendiri," jelas Sutarmi.
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang