Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Simpan 30 Ribu Pil Koplo, Ibu Muda Ini Dihukum 3 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ibu muda berumur 33 tahun yang memiliki 1 putri, bernama Nanik Marifah, hanya bisa terdiam saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar secara online menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa asal Jember ini, lantaran hakim pimpinan Angeliky Handajani Day,SH.MH., menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum psikotropika terhadap kepemilikan ribuan obat penenang atau pil koplo yang jumlahnya mencapai 30.120 butir.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan atau farmasi, Pasal 198 UU Nomor 36/2006.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara," ketuk palu hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra,SH yang sebelumnya menuntut wanita ini pidana penjara selama 4 tahun, menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan terdakwa yang didampingi secara online oleh Posbakum Denpasar.
Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan, terdakwa diamankan saat berada di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan, 6 Juni 2020 pukul 22.00 WITA.
"Dalam penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir. Barang sebanyak itu ditemukan di berbagai tempat yang seluruhnya berada dalam kamar terdakwa. Pengakuan terdakwa menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama putrinya yang baru berumur 5 tahun," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1445 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1095 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 938 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 832 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik