Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tujuh Orang Sembuh dari Covid-19, Tetap Jangan Abai Prokes

Senin, 14 Desember 2020, 20:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Buleleng nihil kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, namun Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng mencatat terdapat tujuh orang yang sembuh dari Covid-19, Senin (14/12).

Ketujuh orang yang sembuh tersebut dari wilayah Kecamatan Buleleng sebanyak 4 orang, Kecamatan Seririt sebanyak 2 orang dan Kecamatan Banjar sebanyak 1 orang. Dan sebanyak 58 orang masih dalam perawatan di rumah sakit serta tempat isolasi milik Pemprov Bali.

Anggota Bidang Data dan Informasi, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, I Ketut Suweca mengimbau agar masyarakat tetap taat untuk menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari potensi penularan Covid-19.

“Jangan lengah dan abai, prokes wajib kita taati. Pakai masker, jaga Jarak atau hindari kerumunan dan cuci tangan, wajib,” kata Suweca.  

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra menyebut sejatinya tingkat kedisiplinan masyarakat Buleleng dalam penerapan protokol kesehatan yakni 3M, sudah sangat bagus. Bahkan, disebutkan jika indeks kepatuhan masyarakat Buleleng terbaik di Bali.

Sutjidra menjelaskan jika melihat data secara nasional, persentase kepatuhan masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan khususnya untuk memakai masker 58,32 persen. Sementara untuk Kabupaten Buleleng, berada pada angka diatas 70 persen.

“Kalau kita amati, di Kabupaten Buleleng dibandingkan dengan Kabupaten lain termasuk tinggi, indeks kita diatas 70 persen. Tetapi kita tidak boleh lengah, tetap mensosialisasikan jika virus ini masih ada, dan masyarakat harus diberikan proteksi,” jelas Sutjidra.

Menurutnya, dengan melihat data dari pelaksanaan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng terhadap penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19, semakin hari jumlah pelanggaran semakin kecil.

“Semua orang sama-sama memproteksi diri sehingga tidak berpotensi menularkan. Kalau kita sudah bisa menjaga dan yang lain usaha menjaga dirinya, pasti virus itu akan hilang dengan sendirinya. Karena tempat untuk berkembangnya virus tu tidak ada untuk bisa berkembang, dengan 3M itu,” tegas Sutjidra. (NOV)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Tim Liputan COVID



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami