Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pria 25 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
BERITABALI.COM, NTB.
IKS (25 tahun) pria asal Dusun Gegurit Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara, Unit Bayan, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/1).
Pasalnya, IKS diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modusnya, dengan mengancam akan menyebarkan screenshot dan hasil video call mereka jika korban tak mau melayani nafsu seksnya.
Korban atas nama EI, perempuan umur 16 tahun dan berstatus pelajar warga Dusun Teluk Desa Sukadana Kecamatan Bayan Lombok Utara. EI sebelumnya berkenalan dan berhubungan dengan IKS lewat handphone.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH SIK mengungkapkan, kejadian berawal dari perkenalan korban melalui handphone. Tersangka mengajak video call, dengan menyuruh korban membuka baju.
"Tersangka menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan buah dada dan men-screen shot-nya," terang Kasat Reskrim.
Setelah itu tersangka mengajak korban untuk bertemu di Jalan Lingkar Dusun Batu Keruk Desa Akar-akar Kecamatan Bayan. Di sana, IKS meminta korban melayani tersangka sebanyak aatu kali. Dengan ancaman, jika tidak memenuhi kemauan tersangka, maka tersangka akan menyebarkan foto dan video milik korban yang sudah dia rekam.
Tersangka melakukan hal tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali, di tempat yang sama.
"Itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut. Dan laporan sudah diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara," ungkap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra.
Dari laporan korban, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bayan, untuk melakukan penangkapan tersangka. Tim Gabungan berangkat menuju rumah tersangka di Dusun Gegurik Desa Akar-akar Kecamatan Bayan. Dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar, tim membawa tersangka ke Mapolres Lombok Utara.
Atas perbuatannya, IKS disangkakan dengan pasal 81ayat (1) KUHP 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3832 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1778 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang