Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Wagub Bali Apresiasi Atas Pemberian Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana Terorisme
beritabali.com/ist/Wagub Bali Apresiasi Atas Pemberian Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana Terorisme
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia yang telah menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dari wilayah Provinsi Bali sebagai dampak dari Bom bali 1 dan Bom Bali 2. Demikian disampaikan Wagub. Bali dalam sambutannya dalam acara Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme di Gedung Wiswa Sabha Utama , Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/2).
Lebih jauh dalam sambutannya, Wagub. Bali menyampaikan bahwasannya permasalahan terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah sosial yang masih sering terjadi. Aksi terorisme ini harus terus diwaspadai, yang bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sulit untuk dilacak.
Tindakan terorisme yang terjadi di Bali beberapa tahun lalu telah menimbulkan korban jiwa maupun korban luka luka baik luka berat maupun ringan. Pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme dalam bentuk kompensasi, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dibayarkan oleh LPSK kepada korban tindak pidana terorisme khususnya di wilayah Provinsi Bali (Peristiwa Bom Bali 1 dan 2).
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme dikarenakan Peristiwa Bom Bali 1 dan 2. Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, “ imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya pemerintah pusat memberi perhatian kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan menyalurkan kompensasi baik kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat maupun luka ringan.
“Kami harap kompensasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih strategis sehingga keluarga bisa lebih survive. Kami harap kompensansi dimanfaatkan secara lebih produktif dan kreatif dan tidak keperluan yang lebih konsumtif,” tuturnya.
Pada kesempatan ini diserahkan kompensasi kepada 37 korban tindak pidana terorisme dengan total kompensasi sebesar 7 Miliar 785 juta rupiah dengan besaran kompensasi untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris masing-masing 250 juta, korban luka berat 210 juta, luka sedang 150 juta dan luka ringan sebesar 75 juta.
Dari 37 korban yang menerima kompensasi, 20 orang diberikan pada ahli waris korban meninggal dunia baik korban meninggal dunia dari bom Bali 1 dan bom Bali 2 dan korban terorisme di Poso, 10 orang luka berat, 5 orang korban luka sedang dan 2 korban luka ringan.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 685 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 634 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 470 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 454 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik