Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Desa Pemecutan Kaja Pantau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Desa Pemecutan Kaja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro kecil. Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami dan menerapkan Prokes, Desa Pemecutan Kaja melakukan Patroli ke seluruh banjar yang ada wilayahnya. Hal ini disampaikan Plt. Perbekel Desa Pemecutan Kaja IB Putu Sudhiarta saat dihubungi Sabtu (13/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberlakuan PPKM berskala mikro diwilayahnya sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2021, surat edaran Gubernur Bali No. 3 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.
Dalam kegiatan patroli wilayah yang dilakukan pihaknya melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Intelkam Polesta, Resnarkoba dan Staf Desa Pemecutan Kaja. Dalam kegiatan itu pihaknya memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dalam kegiatan ini juga ada pembagian masker gratis
Dengan diterapkan PPKM Skala Mikro berharap masyarakat dalam aktifitas sehari-harin bisa diterapkan sesuai aturan pemerintah diantaranya pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 486 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 381 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 375 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik