Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Janda Asal Jakarta Jadi Kurir Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berdalih untuk memenuhi kebutuhan, Janda 31 tahun asal Jakarta ini nekat menjadi kurir. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara online, terdakwa Lucky Christiany terlihat tertunduk lesu saat mendengar ketok palu hakim. Tidak ada kata lain dirinya hanya bisa menerima hukuman itu.
IGN Putra Atmaja,SH.,MH yang memimpin sidang perkara ini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika No.35 tahun 2009.
"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan," putus hakim dalam sidang virtual, Selasa (2/2/2021).
Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun, kali ini menyatakan menerima terkait putusan hakim. Dikatakannya, terdakwa diamankan pada Senin, 2 November 2020 pukul 21.30 WITA.
Polisi yang sejak awal mengintai terdakwa, langsung mengamankan saat berada di sebuah warung dekat dengan tempat terdakwa tinggal. Polisi langsung menggiringnya ke Kamar kos elite berlantai 2 Gang XIII di jalan Teuku Umar Barat.
Dalam tas selempang milik terdakwa ditemukan 5 paket sabu total berat bersih 1,75 gram. Diakuinya bahwa selama ini diperintah oleh Erna (DPO). Bahkan selama bekerja menjadi kurir, bisa sehari melakukan tempelan di 10 titik dengan upah Rp.50 ribu sekali tempel.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun