Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Oknum Pegawai LP KPK Terlibat Pembobolan ATM di Guwang Gianyar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polres Gianyar berhasil mengungkap dan menyiduk dua pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi. Mereka adalah Ryan Adidaya dan Keffin yang sama-sama dari Jawa Barat, dan Aditya Wisnu Perdana, sempat beraksi di ATM Mandiri di Jalan Raya Guwang, Sukawati.
Kanit Reskrim Polres Gianyar, A.A. Gede Alit Sudarma,S.H.,M.H saat diwawancarai media pada Senin (28/6) menerangkan, pihaknya menyita uang tunai Rp.4.845.000, sejumlah kartu ATM dan kartu debit, Obeng pipih gagang warna kuning
yang dipakai mencongkel Mesin ATM.
"Modus operandi mereka yakni membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di Jalan Raya Guwang dengan cara mengganjal lobang kartu ATM dengan potongan plastik air mineral dengan ukuran 1 cm x 1,5 cm yang dipasang di lubang kartu ATM," ujar Sudarma.
Dia mengatakan bahwa para pelaku merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi dan sengaja ke Bali hanya untuk melakukan kejahatan Card Trapping.
Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 11.00 wITA, ketika korban menarik uang di ATM Rafa Mandiri yang ada di Jalan Raya Guang Sukawati sebesar Rp. 100.000, namun sesaat kemudian kartu ATM nya tertelan oleh mesin ATM Bank BNI.
Kemudian ada seorang laki-laki yang datang menghampiri korban lalu menyarankan untuk menghubungi nomer HP 089618194999 yang tercantum di mesin ATM dengan maksud untuk bisa memblokir kartu ATMnya yang tertelan.
Setelah nomor tersebut dihubungi, lalu korban diberikan panduan untuk memblokir ATM , setelah selesai lalu laki-laki tersebut menyampaikan bahwa kartu korban sudah terblokir.
Kemudian korban langsung datang ke Kantor Bank BNI Cabang Renon untuk mengganti kartu ATM nya dan membuka blokirnya. Namun setelah di cek ternyata saldo rekening korban yang semula berjumlah Rp. 8.940.397,- berkurang menjadi Rp. 106.897,- .
Menurut pihak Bank, akun korban telah dibobol karena telah terjadi penarikan melalui mesin ATM ALTO oleh pihak lain. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian secara materiil sekitar Rp.8.833.500,-.
Kemudian Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan lidik dan pengecekan CCTV ATM kemudian dari rekaman CCTV ditemukan para pelaku yang sedang melakukan aksinya dari memasang perangkap kartu (card trapping) dengan alat tertentu, sebelumnya pelaku juga telah memasang stiker call center palsu sehingga korban tertipu dengan menghubungi nomor telepon tersebut dengan dipengaruhi oleh pelaku lainya yang seolah-olah menbantu dan korban secara tidak sadar menyampaikan PIN ATMnya.
Setelah korban pergi, pelaku lain masuk dan merusak ATM untuk dapat mengambil kartu ATM tersebut. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, para pelaku mempunyai perannya masing-masing.
Rian Adidaya yang saat ini bekerja sebagai Pegawai di LP KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) dan berperan memasang Call Center palsu dan Card Trapping di Card Reader kemudian mencongkel mesin ATM untuk mengambil kartu ATM .
Pelaku Keffin betugas mendampingi Rian untuk menghalang halangi jika ada nasabah yang akan masuk ATM. Pelaku Aditya Wisnu Perdana berperan mempengaruhi korban untuk mempengaruhi agar menghubungi call center palsu dan korban menyampaikan PIN ATM-nya.
Kemudian para pelaku menguras uang yang ada di ATM korban di ATM BCA yang berlokasi di Pasar Seni Guwang Sukawati Rp.8.000.000,-. Sementara pelaku Sinta yang masih buron, yang diketahui posisi berada di Jakarta berperan sebagai operator palsu yang bertugas mengarahkan korban supaya pelaku mendapatkan nomor PIN dari korban.
Pelaku Edward yang juga masih buron namun diketahui berada di Denpasar bertugas sebagai menentukan lokasi ATM yang akan di jadikan target. Dari hasil kejahatan yang dilakukan di beberapa tempat di wilayah Sukawati, Karangasem dan Denpasar, masing-masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp.4.000.000,- yang dipakai untuk makan-makan, sewa hotel, sewa kendaraan dan berfoya- foya.
Pelaku berhasil di amankan di Hotel Bali Dwipa yang berada di Jalan Benesari Gang Popies II Kuta Beach, Kab. Badung, yang rencananya Pelaku akan melakukan aksinya selama 3 hari di bali setelah itu akan kembali ke Bogor.
Saat ditangkap pelaku sudah mempersiapkan diri dengan alat dan kendaraannya hendak melakukan aksinya kembali namun ketiga pelaku tersebut keburu ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukawati.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3430 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1313 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 921 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 844 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 683 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun