Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Bupati Larang Sekolah di Gianyar Pungut Biaya Siswa Baru
beritabali/ist/Bupati Mahayastra mengeluarkan instruksi tentang peniadaan pungutan kepada siswa baru
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Mencermati kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengeluarkan Instruksi Nomor 420/979/DISDIK terkait peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Instruksi yang baru dikeluarkan Jumat (9/7) ini menekankan tentang Peniadaan Perlengkapan Anak Sekolah, Pungutan Uang Bangunan, dan Pungutan Biaya Komite Sekolah Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022.
Kepada Ketua Komite khususnya jenjang SD dan SMP, serta Kepala Sekolah TK, SD dan SMP, pejabat asal Payangan ini tidak memperbolehkan melakukan 6 hal. Pertama, pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP.
Kedua, pengadaan/pembelian endek. Ketiga, pengadaan/pembelian tas. Keempat, pengadaan/pembelian sepatu. Kelima, Uang gedung. Keenam, sumbangan Komite lainnya untuk keperluan Sekolah. Bupati Gianyar Made Mahayastra ketika dikonfirmasi membenarkan keluarnya instruksi ini.
Alasannya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Khususnya di sektor ekonomi, dimana kebutuhan pokok tidak bisa dihindari. Menyebabkan terjadinya penurunan daya beli. Diperparah dengan banyak masyarakat Gianyar yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan di berbagai sektor yang berkepanjangan.
"Ya, hari ini saya instruksikan kepada seluruh ketua komite SD dan SMP serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gianyar untuk tidak memungut biaya apapun dalam rangka penerimaan siswa baru mengingat situasi yang sulit dan berkepanjangan menghadapi pandemi Covid 19," tegasnya.
Hanya saja, instruksi ini muncul ketika sebagian besar orang tua peserta didik baru mulai jenjang TK, SD, SMP bahkan SMA sudah terlanjur melakukan pembayaran terkait pengadaan perlengkapan anak Sekolah. Bahkan nominalnya tidak sedikit, rata-rata kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per siswa.
Dalam rincian pembayaran, juga tampak beberapa item perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, tas, hingga ikat pinggang. Terkait hal ini, Mahayastra mengaku sudah meminta Dinas Pendidikan untuk mengumpulkan para Kepala Sekolah, Sabtu (10/7) hari ini.
"Besok akan dikumpulkan oleh Kadisdik. Kita minta ada pengembalian uang sesuai instruksi," tegasnya.
Mahayastra menegaskan, kecuali pakaian wajib (putih merah, putih biru) tidak diperbolehkan melakukan pengadaan. "Pakaian endek, gedung, tidak diperbolehkan memungut atau mengkordinir," jelasnya.
Sedangkan terkait keluhannya para orangtua siswa SMA/SMK, Mahayastra mengatakan hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. "Kalau SMA/SMK merupakan kewenangan pemprov," jelasnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 557 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 421 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 421 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan