Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Hanya 124 Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (fintech lending) atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 124 perusahaan. Ini merupakan data Sampai dengan 29 Juni 2021.
Terdapat penambahan 2 penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.
"Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," mengutip penjelasan OJK, Selasa (13/7/2021) seperti dilansir dari Liputan6.com.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing membeberkan 5 tips terbebas pinjaman online ilegal. Umumnya masyarakat yang sudah terjerat pinjaman online ilegal akan sulit terbebas akibat banyaknya bunga dan tunggakan pembayaran.
"Kami menyampaikan apabila sudah terlanjur terlibat di pinjaman online ilegal. Pertama sangat mungkin dilunasi. Karena utang harus dilunasi," ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Tips kedua, melapor kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email agar dilakukan pemblokiran terhadap pinjaman online ilegal tersebut. Ketiga, ajukan perpanjangan utang atau restrukturisasi dan penghapusan denda.
"Kemudian laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email agar kami lakukan pemblokiran. Dan kami akan sampaikan kepada masyarakat. Ketiga, apabila memilik keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lain lain," jelasnya.
Kemudian, keempat apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Kelima, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang melakukan teror.
"Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online agar diabaikan. Kemudian segera lapor polisi. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tandas Tongam.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 552 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 411 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 407 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan