Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




5 Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah di Kubu Segera Diadili

Senin, 2 Agustus 2021, 18:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus dugaan korupsi bedah rumah di Kubu, Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem senilai Rp20,25 miliar segera diadili setelah hari ini Senin, (02/08/2021) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Jadi pada hari ini perkara dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat pada tahun 2020,perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar oleh penuntut umum," kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra. 

Untuk tahapan selanjutnya, terkait jadwal per sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu  penetapan jadwal sidang dari hakim di Pemgadilan Tipikor Denpasar. Kelima tersangka tersebut saat ini masih ditahan di rutan sesuai dengan penahanan JPU menunggu penetapan penahanan dari Hakim.

"Dan untuk mereka 5 orang kita juga masih menunggu penetapan penahanan dari hakim. Jadi untuk sementara mereka masih di dalam rutan sesuai dengan penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum," tandas Semara Putra.

Sebelumnya, Kejari Karangasem menetapkan lima tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 miliar. Setelah melalui penyidikan yang panjang, Kejari Karangasem  akhirnya menetapkan lima orang tersangka berinisial APJ (kepala desa), IGS (kaur keuangan), serta tiga warga berinisial IGT, IGSJ dan IKP dalam kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah tersebut. 

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami