Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Koster Tetapkan 5 Kawasan Rendah Emisi di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan lima kawasan di Bali sebagai kawasan rendah emisi. Kelima kawasan tersebut yakni Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali meningkatkan kualitas pariwisata agar semakin berdaya saing dan berkelanjutan. Pengembangan kawasan rendah emisi tersebut akan diarahkan melalui lima konsep utama, yakni Green Energy, Green Mobility, Green Ecosystem, Green Tourism, dan Green Community.
Green Energy diwujudkan melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran, hingga rumah. Sementara Green Mobility diarahkan melalui penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Selanjutnya, Green Ecosystem dilakukan dengan meningkatkan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan. Green Tourism diarahkan melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata. Adapun Green Community mendorong masyarakat meningkatkan kualitas kehidupan berbasis kearifan lokal untuk mencapai kesejahteraan.
"Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali," tegas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu, 5 Agustus 2026 yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta World Resources Institute.
Dalam rapat tersebut, Koster secara khusus menekankan pentingnya Bali memiliki sistem energi yang lebih mandiri. Menurutnya, ketergantungan terhadap sistem kelistrikan yang ada perlu diantisipasi karena infrastruktur vital dapat mengalami gangguan akibat faktor alam maupun faktor lainnya.
"Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut (infrastruktur vital untuk mengalirkan arus listrik tegangan tinggi antar pulau, red) itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," ujar Koster.
Menurut Koster, PLTS menjadi salah satu pilihan energi yang ramah lingkungan sekaligus memiliki biaya yang relatif murah. Karena itu, kebijakan penggunaan energi surya dinilai perlu diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten/kota di Bali.
Selain mengurangi ketergantungan terhadap energi konvensional, penggunaan PLTS juga dinilai dapat mendukung terciptanya udara yang lebih bersih.
"Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu," jelas Gubernur Koster yang tercatat sudah memanfaatkan PLTS atap dirumahnya Desa Sembiran, Buleleng.
Koster juga menyoroti kebutuhan listrik Bali yang terus meningkat seiring pertumbuhan aktivitas masyarakat dan pariwisata. Pada 2026, kebutuhan listrik Bali saat seluruh sistem beroperasi disebut telah mencapai lebih dari 1.200 MW, sementara kapasitas yang tersedia sekitar 1.400 MW.
Kebutuhan tersebut diperkirakan kembali meningkat pada 2027 hingga menembus lebih dari 1.400 MW.
"Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini," ungkapnya seraya menjelaskan kesiapan Bali juga harus diperhatikan melalui penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab kenaikan harga BBM.
Menurut Koster, penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Selain biaya operasional yang lebih murah, kendaraan listrik juga tidak menghasilkan polusi udara maupun suara seperti kendaraan berbahan bakar fosil.
Sebagai langkah lanjutan, Koster meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perangkat daerah melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai kawasan rendah emisi.
"Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4127 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1414 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 866 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 750 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun