Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Oknum Pejabat Pemkot Denpasar Ditetapkan Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar.
Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, menjelaskan sebelumnya lebih dari 100 saksi diperiksa terkait kasus tersebut. "Kami tetapkan satu orang tersangka. Inisialnya IGM yang merupakan salah satu pejabat Pemkot Denpasar. Yang bersangkutan dalam kasus ini merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada di bawah kelurahan se-kota Denpasar," beber Kajari Denpasar, Kamis (05/8).
Terkuaknya peran tersangka IGM berdasarkan pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga unsur adat (pihak penerima Jro Bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak), serta hasil ekspos perkara.
Dalam kasus ini, lanjutnya, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dimana akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Tersangka IGM, kata dia, yang merupakan PA (pengguna anggaran) sekaligus PPK atau pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak, diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien.
"Bahwa tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," beber Yuliana Sagala.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8331 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5760 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3606 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2435 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar