Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Executive Club dan Platinum Segera Dipanggil Satpol PP
Beroperasi Kucing-kucingan Saat PPKM Level 4
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Diduga melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus Jawa-Bali, dua Tempat Hiburan Malam (THM) yakni Executive Club atau EC dan Platinum akan segera dipanggil pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Kedua THM itu akan ditindak tegas karena diam-diam di masa PPKM Level 4 dari tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Pemanggilan kedua THM itu disampaikan Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, pada Minggu 8 Agustus 2021. Menurutnya pihaknya akan memanggil kedua THM itu dalam waktu dekat.
"Ya benar. Kami akan memanggil kedua THM itu pada Senin (9/8/2021) depan," ungkap Dewa Sayoga kepada awak media.
Dia menegaskan, pemanggilan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, dimana kedua THM itu diam-diam beroperasi di masa PPKM Level 4 khusus Jawa-Bali.
"Jadi, dua tempat hiburan itu dilaporkan masih beroperasi di saat pemberlakuan PPKM level 4," terangnya.
Diungkapkan Dewa Sayoga lebih lanjut, bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah proses penyidikan. Nantinya, apabila ditemukan adanya pelanggaran di dua THM tersebut akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pihak pengelola akan dipanggil untuk mengikuti proses penyidikan. Kalau terbukti ada pelanggaran, maka dua tempat hiburan itu akan ditindak berupa sanksi sesuai dengan Pergub dan Perwali Kota Denpasar," bebernya.
Sebagaimana diinformasikan, dua THM Executive Club yang terletak di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan Platinum Karaoke di Jalan Suwung Batan Kendal viral di media sosial. Dua THM itu diduga beroperasi dengan cara kucing-kucingan.
Bahkan agar tidak terlihat di masyarakat, pihak pengelola mematikan lampu depan. Namun ternyata di dalam beroperasi. Tidak hanya itu, para pekerja wanita tidak mengenakan masker di dalam room, sesuai penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Malahan kegiatan ini diduga sudah berlangsung sejak PPKM Darurat dan PPKM Level 4 khusus Jawa Bali. Beragam kecaman pun disampaikan warganet agar kedua THM itu ditindak tegas karena sudah melanggar prokes covid-19 dan menimbulkan kerumunan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8428 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5801 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3629 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2454 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar