Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Curi Tas Isi HP di Mengwi untuk Beli Rokok dan Miras

Kamis, 19 Agustus 2021, 18:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Residivis curi tas isi HP untuk beli rokok dan miras.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Residivis bernama I Wayan Joni (48) setelah keluar dari Lapas Kerobokan kembali mencuri dan ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi. 

Maling ini beraksi di Toko UD. Abadi Jaya Bali di Jalan Raya Tangeb Mengwi, Badung, pada Senin 12 April 2021. 

Menurut Kapolsek Mengwi, AKP I Nyoman Darsana, tersangka Wayan Joni sudah 4 bulan diburu setelah dilaporkan mencuri tas milik Sri Utami (36) sekitar pukul 07.00 WITA. Tas berisi barang berharga itu diletakkan di atas gazebo dan ia pergi memasak di dapur. 

Saat sedang memasak, korban yang tinggal di Perumahan Wahyu Bernasi Rahayu 4 Nò 5, Desa Buduk, Mengwi Badung itu pergi ke kamar mandi. Tak disangka, tersangka Joni yang sudah ada di toko berpura-pura membeli langsung mencuri tas milik korban di gazebo. 

"Dia datang ke toko pura-pura berbelanja dan melihat ada tas langsung diambil. Niatnya memang mencuri. Pelaku berangkat dari kosnya di Gubug Tabanan ke Mengwi mengendarai motor Suzuki Shogun," bebernya didampingi Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, pada Kamis 19 Agustus 2021. 

Setelah mencuri tas, pelaku asal Dlundungan, Desa Ban, Kubu Karangasem itu kabur. Tas tersebut berisi sebuah Hp Samsung a5 warna putih, selembar STNK, kartu ATM BRI, beberapa lembar biro gilyet, uang tunai Rp.400 ribu dan nota-nota tagihan toko dan proyek. 

Korban mengetahui tasnya hilang setelah keluar dari kamar mandi dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi dengan kerugian Rp5 juta. 

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi, pelaku mengarah kepada seorang residivis Wayan Joni. 
Selama 4 bulan diburu, ia ditangkap di kamar kosnya di Banjar Tonja Desa Gubug Tabanan, pada Rabu 18 Agustus 2021. 

"Dia ini residivis pernah mencuri hp di wilayah Polsek Mendoyo dan divonis 9 Bulan penjara," ungkap AKP Darsana. 

Setelah diinterogasi, Joni mengaku mencuri tas korban dan hanya mengambil hp dan uang. Sedangkan tas dibuang di pinggir jalan. Lanjut, hp yang dicuri sudah dijual kepada orang bernama Miskum melalui Mus Mulyadi seharga Rp 1,5 juta. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok dan minuman keras," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami