Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
5 Tahun Tinggal di Bali, Pencari Suaka Asal Suriah Dipulangkan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Selama 5 tahun tinggal di Bali tanpa kejelasan, Imigrasi memulangkan seorang pencari suaka bernama Louay Shoukair asal Suriah. Oleh Imigrasi ia dikenakan tindakan administrasi.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Louay sudah 5 tahun tinggal di Bali setelah migrasi ke berbagai negara. Selama tinggal di Bali, Louay mengalami kecelakaan hingga terpaksa dirawat dengan dislokasi tulang leher, bahu dan tangan kanannya.
"Dari keterangannya dia (Louay) ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon," beber Jamaruli, pada Kamis 16 September 2021.
Dijelaskannya, Louay dipulangkan secara sukarela melalui penerbangan Bandara Ngurah Rai Bali, pada Rabu 15 September 2021 dengan menggunakan maskapai pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 WITA.
Dalam penerbangan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Louay dikawal seorang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Selanjutnya dari Jakarta, Louay diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta-Doha dan QR416 dengan rute Doha - Beirut.
Diungkapkan Jamaruli, melalui Libanon, Louay sejatinya akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah. Sebab, berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan Internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan.
"Dia akan menempuh perjalanan melalui darat karena, Suriah menutup akses penerbangan," imbuh Jamaruli.
Diinformasikan, sebelumnya Louay melaporkan diri ke Rudenim Denpasar pada 9 Juni 2021 sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan setelah pihak Imigrasi Bali berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR. Selanjutnya, permohonan itu disetujuinya proses AVR melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 04 Agustus 2021.
"Sementara dari data UNHCR per Agustus 2021 terdapat sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang 5.000-an diantaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM," tandasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli