Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sidang Zaenal Tayeb Ditunda, Saksi Diminta Hadir di Kedutaan Italia

Kamis, 30 September 2021, 13:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sidang Zaenal Tayeb Ditunda, Saksi Diminta Hadir di Kedutaan Italia.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung kembali tidak mampu menghadikan saksi korban dalam sidang online yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terkait kasus yang menjerat Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan.

Pada sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa kembali mempertanyakan soal alasan tidak bisanya saksi memberikan keterangan secara online. Seyogyanya, JPU Dewa Lanang Raharja mengajukan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya secara online. 

Satu diantara saksi adalah korban atau pelapor, yaitu Hedar Giacomo Boy Syam. Namun kurangnya kesiapan saksi, terpaksa sidang ditunda hingga Selasa (5/10).

"Ini sidang online. Tolong penuntut umum menyampaikan kesiapan saksi nantinya. Untuk saksi korban bisa dilakukan di kedutaan, disampaikan juga agar menyiapkan rohaniawan di kantor kedutaan disana (Italia)," tegas hakim Yasa secara online, Kamis (30/9).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah dan rancangannya dibuat oleh Yuri Pranatomo. 

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah dibayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami