Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Sidang Zaenal Tayeb Ditunda, Saksi Diminta Hadir di Kedutaan Italia
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung kembali tidak mampu menghadikan saksi korban dalam sidang online yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terkait kasus yang menjerat Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan.
Pada sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa kembali mempertanyakan soal alasan tidak bisanya saksi memberikan keterangan secara online. Seyogyanya, JPU Dewa Lanang Raharja mengajukan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya secara online.
Satu diantara saksi adalah korban atau pelapor, yaitu Hedar Giacomo Boy Syam. Namun kurangnya kesiapan saksi, terpaksa sidang ditunda hingga Selasa (5/10).
"Ini sidang online. Tolong penuntut umum menyampaikan kesiapan saksi nantinya. Untuk saksi korban bisa dilakukan di kedutaan, disampaikan juga agar menyiapkan rohaniawan di kantor kedutaan disana (Italia)," tegas hakim Yasa secara online, Kamis (30/9).
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah dan rancangannya dibuat oleh Yuri Pranatomo.
Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.
"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah dibayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli