Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
3 Pemuda NTT Keroyok dan Rampas Tas Ojol di Kos
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Daniel Tamo Ama (41), Faris Robinson Bu Pati (28) dan Daniel Timbu Dona (24) meringkuk dalam tahanan Polsek Denpasar Selatan.
Ketiganya ditangkap terkait insiden pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online (ojol) bernama Arif Zainal (34) hanya gara-gara ditegur pindahkan sepeda motor. Pengeroyokan itu terjadi hanya karena masalah sepele.
Berlangsung di parkir kos di Jalan Diponegoro Gang VIII Kubu Dayuh Denpasar Selatan, pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukum 17.00 WITA.
Dimana, sepulang kerja korban meminta motor para pelaku yang kos di tempat tersebut untuk memindahkan sepeda motor karena menghalangi jalan.
Namun ketiga pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek itu tidak mau. Malah meminta korban untuk menabrak motor mereka.
Korban berupaya tidak mengubris dan turun dari sepeda motornya. Ia lalu memindahkan motor pelaku yang menghalangi jalan. Setelah itu korban masuk ke dalam kamar kos.
Tak disangka, tiga pemuda asal NTT itu marah. Mereka menghajar korban beramai-ramai hingga babak belur di depan kamar kos. Tidak hanya dikeroyok, tas korban berisi dompet warna hitam berisi KTP, ATM BCA, STNK, dan Hp samsung A30 dirampas.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka pada mata dan benjol di beberapa bagian tubuh. "Korban dikeroyok dan tasnya dirampas. Korban lapor ke Polsek," beber Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Kartiko Putro dalam keterangan persnya, Kamis (7/10).
Setelah menerima laporan korban Polisi bergerak cepat menangkap pelaku Daniel Tamo Ama sedangkan dua pelaku lain berhasil kabur. Besoknya, Rabu 29 September 2021 Polisi menangkap Faris Robinson Bu Pati di tempat persembunyiannya di kos di Jalan Raya Mumbul Perumahan Ayodya, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Sedangkan tersangka Danial Timbu Dona disergap di kosnya di Jalan Dewi Sri, Legian Kuta. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku mengeroyok korban karena tersinggung dengan kata kata korban.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 5,5 tahun," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1177 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 917 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 749 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 684 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik