Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemkab Tabanan Sesuaikan Perda dengan UU Cipta Kerja
BERITABALI.COM, TABANAN.
Terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja berdampak pada penyesuaian sejumlah peraturan daerah (Perda).
Ada sekitar 19 produk hukum yang perlu disesuaikan baik perda maupun perbup di Tabanan. Pada Jumat, (15/10) Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif dan OPD terkait yang terdampak dari UU Cipta Kerja seperti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemkab Tabanan diwakili oleh Asisten I Setda Tabanan AA Ngh Satria Tenaya menjelaskan, terciptanya UU cipta kerja ini bertujuan memangkas birokrasi yang menghambat administrasi yang panjang serta memudahkan investasi RTRW maupun RDTR. Dan terkait produk hukum tersebut ada beberapa yang sudah diproses pembahasan di antaranya, Perda Retribusi IMB dimana sesuai PP No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah di rubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Terkait rancangan Perda ini, lanjut kata Satria Tenaya sudah dibahas dengan tim dan masih proses mohon ijin ke Dewan karena ranperda tersebut diluar propemperda untuk selanjutnya mohon fasilitasi ke kanwilkumham.
Selanjutnya, perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sesuai dengan PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri No. 25 Tahun 2021 dimana Pembentukan DPMPTSP dengan berpedoman pada penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level dan mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional.
“Pembentukan DPMPTSP ini berdiri sendiri secara bertahap, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan untuk Perda RTRW masih dalam proses di perangkat daerah,” terangnya.
Dari DPMPTSP menambahkan adanya sentralisasi perijinan se-Indonesia tentunya di daerah khususnya di Tabanan harus menyesuaikan, terutama pada ijin IMB.
“Kami juga melakukan deskresi terkait atas aturan yang berlaku dipusat. Kami harapkan tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan pelayanan publik,” terang Kadis PMPTSP I Made Sumerta Yasa.
Terkait hal itu, Dewan melalui Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi lebih menekankan pada meminta kesiapan OPD dalam hal menyikapi terbitnya UU hak cipta kerja tersebut, dalam hal ini regulasi dan produk hukum yang terkait guna mempermudah pelayanan publik ke masyarakat.
Dengan harapan nantinya semua jenis peraturan di daerah baik perda maupu perbup yang terdampak oleh terbitnya UU ini agar segera bisa disesuaikan. Dan meminta agar perangkat daerah harus siap melaksanakan peraturan yang sudah diterbitkan tersebut.
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1469 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1108 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 954 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 848 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik