Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Diduga Chat Mesra Istri, Oknum Polisi Tembak Mati Rekannya
BERITABALI.COM, NTB.
Staf Humas Polres Lombok Timur (Lotim), Briptu Hairul Tamimi (26 tahun) ditembak hingga tewas oleh rekan seprofesinya.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin, (25/10) sekitar pukul 12.00 WITA.
Pelaku diketahui berinisial Bripka MN (38 tahun) anggota Polsek Wanasaba Polres Lombok Timur jabatan Bhabinkamtibmas Desa Tbeng Putik. Kejadian tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
“Benar (kejadiannya). Kita masih melakukan pemeriksaan motif oknum anggota tersebut,” katanya.
Briptu Hairul Tamimi terkena tembakan sebanyak dua kali di bagian jantung.
“Tadi sore terjadi kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri kepada rekan kerjanya,” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Lotim, Senin (24/10).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Timur. Polisi secara maraton melakukan pemeriksaan. Sudah ada tiga saksi yang diperiksa dari peristiwa tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan proses pemeriksaan. Tadi kita melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban di RS Bhayangkara untuk visum et repertum,” ujarnya.
Pelaku diketahui menembak korban sore tadi di rumah korban di Kecamatan Selong, Lombok Timur. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan tembakan sebanyak dua kali menggunakan senjata organik laras panjang milik Sabhara, dengan tipe V2.
“Barang bukti kita amankan satu pucuk senjata organik Sabhara jenis V2, dua selongsong peluru, satu handphone pelaku dan satu handphone milik keluarga pelaku (istri pelaku) dan satu smartphone milik korban. Serta satu unit kendaraan dinas roda dua yang dipakai pelaku,” katanya.
Beredar kabar motif pelaku menghabisi nyawa korban karena korban sering mengganggu istri pelaku melalui chat mesra. Namun kabar tersebut belum dapat dibenarkan Kapolres.
“Untuk motif beri kami waktu melakukan penyelidikan. Kami masih melakukan pemeriksaan terduga pelaku,” katanya.
Dijelaskan, pelaku saat bertugas piket di Polsek Wanasaba, tanpa sepengetahuan atasan mengambil senjata api.
“Terduga pelaku melaksanakan piket dan mengambil senjata. Korban sudah di rumah dan terduga pelaku datang,” katanya.
Untuk sementara, pelaku dijerat pasal 338 kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik. Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan lain tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun