Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kakek Ini Dipenjara 10 Tahun Gegara Simpan 30 Gram Narkoba

Kamis, 28 Oktober 2021, 16:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Kakek Ini Dipenjara 10 Tahun Gegara Simpan 30 Gram Narkoba

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang kakek di Malaysia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah didakwa memiliki 30,75 gram narkoba.

Hashim Sahipa dan istrinya, Roaina Ali (70), dinyatakan bersalah setelah terciduk memiliki narkoba.

Kakek berusia 80 tahun tersebut kepergok memiliki narkoba di rumahnya di Kampung Batu, Semporna pada 17 Desember 2020.

Pasangan tersebut awalnya didakwa berdasarkan Bagian 39B (2) Undang-Undang Narkoba Berbahaya yang mengancam hukuman mati, karena awalnya mereka ditemukan memiliki 57,04 gram obat-obatan, diyakini metamfetamin.

Namun, jaksa mengubah dakwaan berdasarkan Bagian 39A (2) setelah laporan dari polisi menemukan bahwa berat sebenarnya yang disita adalah 30,75 gram.

Hashim Sahipa mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, sementara Roaina mengaku tidak bersalah.

Dalam pengakuannya, Hashim mengatakan bahwa narkoba itu miliknya dan tidak ada hubungannya dengan Roaina. Hakim kemudian membebaskan Roaina tanpa jaminan.

Hakim Awang Kerisnada Awang Mahmud mengatakan bahwa tanpa memandang usia, tindakan terdakwa memiliki dan mengedarkan narkoba adalah salah dan hukuman yang pantas dijatuhkan kepadanya sebagai pelajaran bagi semua pihak, termasuk dirinya sendiri.

Namun, dia mengatakan bahwa kakek berusia 80 tahun tersebut tidak akan dihukum cambuk, mengingat usia dan kesehatannya.

Sementara itu, Roaina akan dirujuk ke Departemen Imigrasi untuk pelanggaran tinggal di Malaysia tanpa dokumen identitas yang sah.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami