Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kakantah Karangasem Serahkan Simbolis Sertipikat Tanah Wakaf Desa Bungaya Kangin
bbn/dok Kantah Karangasem/Kakantah Karangasem Serahkan Simbolis Sertipikat Tanah Wakaf Desa Bungaya Kangin.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Masyarakat Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, mendapat kepastian hukum atas tanah wakaf setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menyerahkan sertipikat tanah wakaf secara simbolis, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memperjelas status tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya sertipikat, keberadaan tanah wakaf di Desa Bungaya Kangin diharapkan semakin jelas sehingga dapat dimanfaatkan dan dipertahankan sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Cegah Sengketa Tanah Wakaf
Sertipikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan. Kepastian hukum melalui sertipikat juga menjadi upaya untuk mencegah potensi permasalahan maupun sengketa pertanahan pada masa mendatang.
Keberadaan sertipikat diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa pensertipikatan tanah wakaf merupakan bagian dari pelayanan pertanahan yang terus didorong untuk memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.
Percepatan sertipikasi membutuhkan sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, para pihak terkait dan masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor penting agar proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tertib.
Melalui program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem mendorong semakin banyak tanah wakaf yang terdaftar dan memiliki sertipikat.
Sertipikat yang telah diterbitkan diharapkan menjadi instrumen perlindungan hukum sekaligus memastikan tanah wakaf tetap digunakan sesuai dengan tujuan awal peruntukannya.
Dorong Tertib Administrasi Pertanahan
Penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Desa Bungaya Kangin menjadi salah satu bentuk pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Langkah tersebut juga mencerminkan upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan dan akuntabel, terutama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem akan terus mendorong percepatan pendaftaran tanah, termasuk tanah wakaf, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5677 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2527 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan