Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gelapkan 125 Unit Mobil dengan Dalih untuk WSBK

Minggu, 7 November 2021, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gelapkan 125 Unit Mobil dengan Dalih untuk WSBK.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

MAF (31 tahun) warga Dusun  Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah. 

Pelaku yang diburu sekian lama dalam kasus penggelapan kendaraan mobil ini tertangkap di Kalimantan, Selasa (2/11) lalu. 

Kurang lebih 125 unit mobil dia gelapkan, dengan dalih sebagai alat transportasi atau mobil operasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika Kuta dan Baypas Mandalika pada acara WSBK nanti.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, tim yang didukung oleh tim Resmob Polda Kalsel berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan.

Tak tanggung-tanggung, 41 unit mobil dengan berbagai macam merk hasil dari penggelapan berhasil diungkap.

"Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah," tegas Iptu Redho Rizki Pratama di kantornya, Sabtu (6/11). 

Dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, Polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisi barang. 

"Sampai dengan hari ini tim berhasil mengamankan 41 unit mobil dengan berbagai macam merk, dan Tim masih menunggu hasil dari pemerikasaan pelaku untuk menemukan posisi unit  yang lain agar bisa segera diamankan," jelas Redho.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 (penipuan dan atau penggelapan) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun (pasal pengecualian) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami