Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
Notaris di Jembrana Nyabu Terancam 12 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.
Pelaku merupakan seorang Notaris yang buka di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Dari keterangan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis pers Minggu (28/11/2021) mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan target inisial I Ketut KS alias KK.
Kemudian atas informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan terhadap pelaku ini.
"Ya Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota di kawasan Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Setelah digeledah dirumahnya anggota menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba," terang Kapolres di depan awak media.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, 1 buha alat hisap, 1 potongan pipet dan kaca dan kendi kecil.
Saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polres Jembrana untuk kepentingan pengembangan.
Pelaku akan disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3551 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1127 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 532 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 512 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun