Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 28 Mei 2026
Resign, Karyawan Hapus Dokumen Penting Perusahaan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Curahan hati seorang karyawan atas kelakuan 2 mantan rekan kerjanya mendadak viral di media sosial Twitter. Betapa tidak, keduanya menghapus dokumen perusahaan yang ada di komputer.
Curhatan itu sukses menjadi buah bibir di kalangan warganet usai diunggah oleh akun jejaring sosial Twitter @hrdbacot. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan itu telah disukai oleh 4000 lebih pengguna Twitter.
"Waduh, ada-ada aja kelakuan karyawan resign, jangan ditiru ya guys, ini menyusahkan rekan kerja lu yang di-handover lho," tulis dia.
Pada cuitannya itu, terdapat tangkapan layar berupa curhatan seorang karyawan. Si karyawan mengeluhkan kelakuan 2 mantan rekan kerjanya. Menurut keterangan dia, kedua kawannya itu baru saja mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, sebelum pergi, keduanya menghapus dokumen penting di komputer.
"Min, kelakuan karyawan yang resign lalu menghapus file kerjaannya itu wajar enggak, sih? Ada 2 karyawan nih kantor aku, dia resign tapi file di komputernya dihapus. Selama ini enggak pernah menemukan kelakuan karyawan yang kayak gini sih. Baru di sini menemukan karyawan yang kelakuannya kayak gini."
Si karyawan juga menanyakan, apakah kelakuan mantan rekan kerjanya itu wajar dan terjadi juga di perusahaan lain.
"Kalau di kantor lain juga kayak gini enggak sih? Lalu ada saran enggak antisipasi biar enggak kejadian lagi seperti ini?"
Tidak butuh waktu lama, cuitan itu pun langsung dibanjiri komentar dari warganet.
Dari sisi hukum
Salah seorang warganet dengan akun @anak_legal menjelaskan, kejadian semacam itu telah diatur dalam Undang-Undang.
"Percaya apa enggak, kelakuan kayak gini itu sudah diatur di Undang-Undang yang jadi 'musuh bersama' masyarakat. Ya benar, sudah diatur di UU ITE Pasal 32. Sanksinya cukup berat, penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 milyar. Bahas jangan nih soal siapa si UU ITE ini?" tulis dia.
Selain itu, pemilik akun @anak_legal juga memberikan tips bagi Human Resources agar tidak terjadi kejadian serupa.
"Tips untuk HR/ Legal /IR, sertakan klausul kepemilikan Hak Cipta di Perjanjian Kerja/ PP/ PKB. Jadi jelas di awal, semua hak cipta yang muncul selama menjadi pekerja adalah milik perusahaan. Terdengar kejam, ya? Tapi begitu memang 'adilnya.'"
"Kita bisa menciptakan suatu hak cipta ya karena sumber daya dari perusahaan. Upah, fasilitas, koneksi, pengetahuan, dan lain-lain. Jadi adilnya memang dimiliki oleh perusahaan, namun toh kita tetap bisa klaim bahwa kita yang membuat hal tersebut, dan cantumkan ke portofolio kita."
"Tambahan, selain klausul hak cipta, tambah lagi klausul terkait perlindungan data perusahaan langsung secara spesifik, jaga-jaga ada data yang bukan termasuk hak cipta," pungkasnya.
Komentar warganet
Namun, ada pula warganet yang mengaku pernah melakukan hal serupa dengan 2 mantan karyawan itu.
"Mohon maaf, saya kalau keluar, semua formula aplikasi akan saya hapus juga, biar tidak dimanfaatkan pihak lain. Enak saja saya yang meneliti, saya yang membuat formula, mereka tinggal memanfaatkan," komentar @to***.
Komentar lain datang dari akun @sa***. Menurut pendapat dia, resign dari perusahaan sebaiknya dilakukan secara baik-baik lantaran nanti akan mendatangkan manfaat bagi diri sendiri.
"Bagi gue, keluar baik-baik itu memperluas koneksi lho. Siapa sangka, April kemarin gue resign tahu-tahu ditawari proyek tambang sama mantan kolega senilai Rp1 miliar. Enggak usah baper-baper t*** beginilah, cuma memperburuk koneksi dan menghambat karir lo," ujarnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2214 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2097 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1555 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1439 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli