Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kasus Pembunuhan Teman Istri di Batubulan Segera Sidang
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tersangka pembunuhan teman istri, I Nengah Wanta, 36, dinyatakan P21. Dalam waktu dekat, pelaku yang membunuh Jupriadi, 36, di depan konter istrinya di konter Setia Cell 2, Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, sebentar lagi akan diadili di meja hijau.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, P. menyatakan pemberkasan perkara kasus tersebut sudah lengkap. “Sudah P21, minggu depan rencana pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Saat ini kondisi tersangka sehat dan stabil. Sehingga diharapkan nantinya dalam menjalani persidangan juga dengan kondisi yang baik. “Kondisi tersangka sehat dan stabil,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana membenarkan berkas perkara sudah P21. “Karena berkas perkara sudah lengkap maka dapat dilakukan pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat dakwaan. Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya majelis hakim menentukan jadwal sidang.
“Jadi untuk jadwal sidang ditentukan oleh pengadilan,” tutup dia.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 443 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 365 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 294 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan