Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Berapa Sisa Hukumannya?
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx SID dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan.
Penggebuk drum Superman Is Dead yang terjerat informasi dan transaksi elektronik, dipindah sejak 1 April Lalu.
"Iya benar, tiba awal bulan April dan diterima masuk sore hari pukul 15.00 WITA," ucap Fikri JS, Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Senin (04/04).
Dirinya juga meyakinkan bahwa saat ini, Jerinx begitu tiba langsung menjalani tes kesehatan dan sementara dititipkan di ruang isolasi Covid-19.
"Hasil tes Covid-19 negatif, tetapi harus tetap jalani proses isolasi terlebih dahulu. Ya paling lama 6 hari jika kondisi sehat baru masuk blok tahanan," sebutnya.
Saat dulu Jerinx mendekam di Kerobokan, ia berada di sel blok Sanur. Untuk kali ini, demikian Fikri belum bisa memastikan apakah akan menempati selnya yang dulu atau sel lain.
"Ya kita liat ada blok mana yang kosong," singkatnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp25 juta terhadap Jerinx atas kasus pengancaman Adam Deni.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, alasan mengajukan permohonan pemindahan lantaran ibunda Jerinx tengah jatuh sakit. Jika harus di LP Salemba, tentu terpaut jarak untuk berkunjung dan ibundanya dalam kondisi sakit sakitan.
“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan”, tegas Gendo.
Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani sisa masa tahanan selama 8 (delapan) bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, terang Gendo.
Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.
Sedangkan terkait dengan denda 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang