Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 24 Mei 2026
Regulasi Publisher Rights Untuk Kesejahteraan dan Kualitas Media
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyebutkan kehadiran Hak Penerbit (Publisher Rights) bisa mendorong kesejahteraan dan kualitas media di Indonesia apabila berhasil direalisasikan.
Untuk mewujudkan regulasi Publisher Rights serta media yang berkualitas maka Kementerian Kominfo pun telah melakukan kajian serta mendapatkan masukan dari multipihak salah satu isu yang menjadi perhatiannya yaitu terkait perubahan data dan algoritma yang dilakukan oleh para perusahaan raksasa teknologi global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujar Usman dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, isu lainnya yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global untuk menyebarkan informasi seperti Facebook atau Google.
Nantinya akan ada biaya yang harus ditentukan untuk konten- konten yang beredar di layanan platform digital milik para perusahaan raksasa teknologi itu.
“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” tegasnya.
Terkait penerapan Hak Penerbit, salah satu contoh yang bisa dilihat dan sudah direalisasikan seperti penerapan Publisher Rights di Australia.
Publisher Rights di Negeri Kanguru itu menghadirkan negosiasi kepada para pemilik platform digital dan media, rupanya media- media di Australia bisa mendapatkan penghasilan mencapai 30 persen dari kesepakatan itu.
“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tutup Usman. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2037 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1875 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1389 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1269 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah