Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 16 Juli 2026
Regulasi Publisher Rights Untuk Kesejahteraan dan Kualitas Media
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyebutkan kehadiran Hak Penerbit (Publisher Rights) bisa mendorong kesejahteraan dan kualitas media di Indonesia apabila berhasil direalisasikan.
Untuk mewujudkan regulasi Publisher Rights serta media yang berkualitas maka Kementerian Kominfo pun telah melakukan kajian serta mendapatkan masukan dari multipihak salah satu isu yang menjadi perhatiannya yaitu terkait perubahan data dan algoritma yang dilakukan oleh para perusahaan raksasa teknologi global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujar Usman dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, isu lainnya yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global untuk menyebarkan informasi seperti Facebook atau Google.
Nantinya akan ada biaya yang harus ditentukan untuk konten- konten yang beredar di layanan platform digital milik para perusahaan raksasa teknologi itu.
“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” tegasnya.
Terkait penerapan Hak Penerbit, salah satu contoh yang bisa dilihat dan sudah direalisasikan seperti penerapan Publisher Rights di Australia.
Publisher Rights di Negeri Kanguru itu menghadirkan negosiasi kepada para pemilik platform digital dan media, rupanya media- media di Australia bisa mendapatkan penghasilan mencapai 30 persen dari kesepakatan itu.
“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tutup Usman. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3701 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1379 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1310 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1252 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1094 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun