Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Kasus Korban Begal, Penyidik Buka Peluang Keadilan Restoratif
BERITABALI.COM, NTB.
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto menyebut Penyidik membuka peluang untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus korban begal jadi tersangka.
Kapolda Irjen Djoko Purwanto mengatakan telah mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht dalam proses hukum terhadap korban begal, AS alias M (34) yang menjadi tersangka pembunuhan.
Namun, kata Djoko, pertimbangan tersebut tak serta-merta menghilangkan proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Polres itu dia menetapkan tersangka atas nama M atau AS berkaitan hilangnya nyawa orang. Tapi mereka juga menambahkan berkaitan dengan pembelaan diri dan overmacht," kata Djoko, saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (14/4).
Overmacht diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni orang tak dapat dipidana karena pengaruh daya paksa.
Djoko mengatakan penyidik masih mendalami peristiwa tersebut. Menurutnya, penyidik juga membuka peluang untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus itu.
"Apakah RJ (Restorative Justice) itu bisa berlaku atau segala macam kan, dia apakah overmacht atau pembelaan diri bukan di penyidik. Penyidik kan hanya mengumpulkan kecukupan alat bukti atau fakta hukum dalam kecukupan alat bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko menyebut penyidik bertugas untuk membuat terang suatu perkara tindak pidana. Namun, ia belum bisa bicara jauh terkait langkah yang diambil menyikapi perkara tersebut.
"Bisa lanjut atau bisa berhenti. Semuanya kan bisa, kecukupan alat bukti di situ kan. Kan sekarang menetapkan tersangka, apakah penyidik sudah membulatkan atau menjadikan itu berkas perkara yang dikirim ke jaksa atau tahap satu kan belum," katanya.
Dalam kasus itu, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari.
Kasus itu saat ini diambilalih oleh Polda NTB. Menurutnya, penyidik pada tingkat Polres sebelumnya sudah memiliki cukup bukti untuk dapat menjerat AS alias M sebagai tersangka. Namun, setelah perkara dikembangkan ternyata AS diduga korban begal.
Penetapan AS sebagai tersangka ini menuai polemik dan kritik lantaran tak mempertimbangkan upaya korban sebagai bentuk pembelaan diri.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8383 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5796 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3626 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2452 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar