Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Produsen Merek Sania Hingga SunCo Terjerat Suap Ekspor Migor
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penerbitan izin ekspor ini yang membuat langkanya CPO dan imbasnya langkanya minyak goreng.
Adapun, dari empat tersangka itu, terdapat satu dari pemerintahan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana.
Sisanya, ketiga tersangka berasal dari pihak swasta yang di antaranya, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Seperti dikutip laman web resmi masing-masing, Wilmar Group merupakan produsen minyak goreng dengan berbagai merek diantaranya, Sania, Siip, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, Fortune, dan Camilla.
Selanjutnya, Musim Mas juga sebagai produsen minyak goreng dengan merek SunCo, Tani, Amago, Voila, Alibaba, Tani, M&M, dan Good Choice.
Sementara, PT Permata Hijau Group memproduksi minyak goreng dengan merek Permata, Parveen, Palmata, dan Panina.
Mendak Dukung Proses Hukum
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka suap izin penerbitan ekspor minyak sawit mentah.
Dalam hal ini, Mendag Lutfi terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung atas kasus tersebut.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Dalam hal ini, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3687 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1361 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1240 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1134 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1078 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun