Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Disebut Mengancam Keamanan, Kanada Blokir Huawei dan ZTE
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah Kanada memutuskan telah memblokir Huawei dan ZTE untuk mengakses jaringan 5G di sana.
Alasannya, kedua perusahaan asal China itu dianggap mengancam keamanan nasional Kanada.
Langkah Kanada ini mengikuti negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Selandia Baru yang melarang peralatan buatan Huawei.
Pemerintah Kanada mengatakan bahwa perusahaan di sana memiliki waktu hingga 28 Juni 2024, untuk menyingkirkan atau menghentikan semua peralatan 5G dari Huawei dan ZTE.
Mereka juga harus melakukan hal yang sama untuk peralatan 4G yang sudah dipakai sebelumnya hingga 31 Desember 202.
Pemerintah turut meminta perusahaan di Kanada untuk berhenti membeli perangkat 4G atau 5G baru dari Huawei dan ZTE mulai September 2022 nanti.
"Ini adalah keputusan yang tepat dan kami antusias mengumumkannya hari ini karena akan mengamankan jaringan kami untuk generasi yang akan datang," kata Menteri Inovasi, Sains, dan Industri Kanada, François-Philippe Champagne, dikutip dari CBC, Jumat (20/5/2022).
Saat ditanya apakah bersedia menerima risiko pembalasan dari China, Champagne tidak menunjukkan bahwa itu adalah faktor dalam keputusan pemerintah.
"Biar saya perjelas, ini tentang Kanada. Ini tentang keamanan nasional kita. Ini tentang infrastruktur telekomunikasi kita," kata dia.
Menteri Keamanan Publik Kanada, Marco Mendicino mengatakan keputusan itu menandai era baru dalam menjaga industri telekomunikasi negaranya.
Ia mengungkap kalau keputusan itu muncul usai dilakukan pemeriksaan menyeluruh pemerintah ke 5G dan teknologi wireless.
"Kanada adalah negara di mana orang dapat berinovasi dan memulai bisnis baru, dan memanfaatkan teknologi baru di 5G dan seterusnya. Tapi kami juga perlu berlindung dari risiko yang dapat dieksploitasi dalam jaringan tersebut," ujar dia.
Mendicino mengatakan kalau regulasi baru akan segera hadir untuk melindungi jaringan 5G.
Undang-undang itu akan membangun kerangka kerja untuk melindungi sistem vital, bagi keamanan nasional agar lebih baik, serta memberi opsi ke pemerintah untuk menanggapi ancaman dunia maya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1554 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1173 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1022 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 900 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah