Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 23 Agustus 2026
Disebut Mengancam Keamanan, Kanada Blokir Huawei dan ZTE
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah Kanada memutuskan telah memblokir Huawei dan ZTE untuk mengakses jaringan 5G di sana.
Alasannya, kedua perusahaan asal China itu dianggap mengancam keamanan nasional Kanada.
Langkah Kanada ini mengikuti negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Selandia Baru yang melarang peralatan buatan Huawei.
Pemerintah Kanada mengatakan bahwa perusahaan di sana memiliki waktu hingga 28 Juni 2024, untuk menyingkirkan atau menghentikan semua peralatan 5G dari Huawei dan ZTE.
Mereka juga harus melakukan hal yang sama untuk peralatan 4G yang sudah dipakai sebelumnya hingga 31 Desember 202.
Pemerintah turut meminta perusahaan di Kanada untuk berhenti membeli perangkat 4G atau 5G baru dari Huawei dan ZTE mulai September 2022 nanti.
"Ini adalah keputusan yang tepat dan kami antusias mengumumkannya hari ini karena akan mengamankan jaringan kami untuk generasi yang akan datang," kata Menteri Inovasi, Sains, dan Industri Kanada, François-Philippe Champagne, dikutip dari CBC, Jumat (20/5/2022).
Saat ditanya apakah bersedia menerima risiko pembalasan dari China, Champagne tidak menunjukkan bahwa itu adalah faktor dalam keputusan pemerintah.
"Biar saya perjelas, ini tentang Kanada. Ini tentang keamanan nasional kita. Ini tentang infrastruktur telekomunikasi kita," kata dia.
Menteri Keamanan Publik Kanada, Marco Mendicino mengatakan keputusan itu menandai era baru dalam menjaga industri telekomunikasi negaranya.
Ia mengungkap kalau keputusan itu muncul usai dilakukan pemeriksaan menyeluruh pemerintah ke 5G dan teknologi wireless.
"Kanada adalah negara di mana orang dapat berinovasi dan memulai bisnis baru, dan memanfaatkan teknologi baru di 5G dan seterusnya. Tapi kami juga perlu berlindung dari risiko yang dapat dieksploitasi dalam jaringan tersebut," ujar dia.
Mendicino mengatakan kalau regulasi baru akan segera hadir untuk melindungi jaringan 5G.
Undang-undang itu akan membangun kerangka kerja untuk melindungi sistem vital, bagi keamanan nasional agar lebih baik, serta memberi opsi ke pemerintah untuk menanggapi ancaman dunia maya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4637 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2441 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2089 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1696 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1131 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun