Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Disebut Mengancam Keamanan, Kanada Blokir Huawei dan ZTE
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah Kanada memutuskan telah memblokir Huawei dan ZTE untuk mengakses jaringan 5G di sana.
Alasannya, kedua perusahaan asal China itu dianggap mengancam keamanan nasional Kanada.
Langkah Kanada ini mengikuti negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Selandia Baru yang melarang peralatan buatan Huawei.
Pemerintah Kanada mengatakan bahwa perusahaan di sana memiliki waktu hingga 28 Juni 2024, untuk menyingkirkan atau menghentikan semua peralatan 5G dari Huawei dan ZTE.
Mereka juga harus melakukan hal yang sama untuk peralatan 4G yang sudah dipakai sebelumnya hingga 31 Desember 202.
Pemerintah turut meminta perusahaan di Kanada untuk berhenti membeli perangkat 4G atau 5G baru dari Huawei dan ZTE mulai September 2022 nanti.
"Ini adalah keputusan yang tepat dan kami antusias mengumumkannya hari ini karena akan mengamankan jaringan kami untuk generasi yang akan datang," kata Menteri Inovasi, Sains, dan Industri Kanada, François-Philippe Champagne, dikutip dari CBC, Jumat (20/5/2022).
Saat ditanya apakah bersedia menerima risiko pembalasan dari China, Champagne tidak menunjukkan bahwa itu adalah faktor dalam keputusan pemerintah.
"Biar saya perjelas, ini tentang Kanada. Ini tentang keamanan nasional kita. Ini tentang infrastruktur telekomunikasi kita," kata dia.
Menteri Keamanan Publik Kanada, Marco Mendicino mengatakan keputusan itu menandai era baru dalam menjaga industri telekomunikasi negaranya.
Ia mengungkap kalau keputusan itu muncul usai dilakukan pemeriksaan menyeluruh pemerintah ke 5G dan teknologi wireless.
"Kanada adalah negara di mana orang dapat berinovasi dan memulai bisnis baru, dan memanfaatkan teknologi baru di 5G dan seterusnya. Tapi kami juga perlu berlindung dari risiko yang dapat dieksploitasi dalam jaringan tersebut," ujar dia.
Mendicino mengatakan kalau regulasi baru akan segera hadir untuk melindungi jaringan 5G.
Undang-undang itu akan membangun kerangka kerja untuk melindungi sistem vital, bagi keamanan nasional agar lebih baik, serta memberi opsi ke pemerintah untuk menanggapi ancaman dunia maya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1479 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1242 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 694 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 582 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 552 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung