Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengeroyok Sepasang Kekasih Berdalih Dipengaruhi Miras

Jumat, 27 Mei 2022, 19:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengeroyok Sepasang Kekasih Berdalih Dipengaruhi Miras.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Insiden pengeroyokan terhadap pasangan kekasih, Lupita Sari (25) dan Ardensy Anarche Habib Ramadan (22) di Simpang Teuku Umar-Mahendradatta, Denpasar Barat, pada Selasa 10 Mei 2022, diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar). 

Polisi berhasil menangkap 3 pelakunya yang mengendarai mobil Jazz warna putih DK 1780 IZ Mereka adalah Mohamad Fukun Kailani alias Rama (26), Febrizal Dwi Orayogo alias Rizal (27) dan Tatak Riki Hidayat (27). 

Menurut Kapolsek Denbar Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, motif pengeroyokan ini akibat salah paham dan para tersangka dipengaruhi minuman keras. 

Pengungkapan ini dilakukan setelah kedua korban dibawa berobat ke rumah sakit oleh teman-temannya dan melapor ke Polsek Denbar. Polisi kemudian menyelidiki sebuah daerah yang sempat disebutkan para pelaku saat cekcok mulut dengan korban. Penyelidikan juga diarahkan pada keberadaan mobil Jazz.

Menurut Kapolsek ada sekitar 350 mobil Jazz yang dilacak di wilayah Hukum Polsek Denbar. Mobil pelaku mudah teridentifikasi karena perbedaan velg modifikasi yang digunakan. 

Dalam penyelidikan, Polisi menangkap Rizal dan Tatak di sebuah Hotel di Jalan Sunset Road, Kuta, pada Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WITA. Menyusul kemudian meringkus Rama di rumahnya di Jalan Padang Udayana, Gang Beji Nomor 10, Denbar. 

Dijelaskan Kompol Hendra, ada 2 pria yakni RWS dan DAS sempat diamankan. Keduanya residivis narkoba dan satu mobil bersama para tersangka pascakejadian. Tapi setelah menjalani pemeriksaan, keduanya tidak terlibat dan justru mencoba melerai aksi teman temannya. 

"Keduanya sebatas saksi," ungkapnya. 

Dari hasil pemerikaaan, sebelum mengeroyok pasangan kekasih para tersangka sempat nobar dan meneguk minuman keras. Sehingga akibat pengaruh miras itu, para tersangka mudah tersinggung sehingga mengeroyok kedua korban. Dalam aksi kekerasan ini tiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Diberitakan, pasangan kekasih Lupita dan Ardensy dikeroyok pengendara mobil jazz yang berisi 5 orang pemuda. Insiden pengeroyokan terjadi di simpang Jalan Teuku Umar-Mahendradatta Denbar, pada Selasa 10 April 2022. 

Kedua pasangan itu pulang seusai nobar sepak bola di angkringan One Way di Jalan Raya Kesambi Kerobokan Kuta Utara Badung. Namun saat pulang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Pemogan, Lupita yang membonceng pacarnya Ardensy karena mabuk, digoda pengendara mobil jazz tersebut. 

Bahkan salah seorang mengacungkan jari tengah dari dalam mobil. Namun Lupita tidak menghiraukanya. Setibanya di lampu merah, beberapa pria turun dari mobil dan langsung menghajar Ardensy hingga babak belur. 

Nahas tak hanya Ardensy, Lupita juga dibogem hingga bonyok karena membela pacarnya. Para pelaku tidak menyadari, aksi mereka ini direkam warga dan viral di media sosial.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami