Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Pelapor Pasutri Curi Besi Penutup Gorong-gorong Cabut Laporan
Restorative Justice
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Banyuwangi Jawa Timur berinisial HSP (23) dan LAN (22) yang diciduk dalam kasus pencuri besi penutup gorong-gorong kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, aksi pencurian yang mereka lakukan dimaafkan oleh korban, Gede Agung P (32). Bahkan korban bersedia mencabut laporan dan kasus ini akhirnya diselesaikan melalui Restorative Justice.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, kasus ini diselesaikan melalui Restoratif Justice. Bahkan kedua belah pihak yakni korban Gede Agung P dan pasutri sudah sepakat berdamai.
Diterangkanya, ada beberapa pertimbangan kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice. Pertama, faktor kemanusiaan. Dimana dari hasil pemeriksaan, pasutri mengakui mencuri besi penutup gorong-gorong karena masalah ekonomi.
"Pencurian itu dilakukan karena pasutri tersebut tidak punya uang untuk membeli obat anaknya yang sedang sakit. Kedua, korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau," terang Kapolsek ke awak media, Rabu 15 Juni 2022.
Kapolsek Made Teja mengatakan sedianya besi penutup gorong-gorong itu milik korban. Bahkan jika dihitung kerugianya pun tidak seberapa, bisa dibilang kerugian kecil.
"Sehingga kami berupaya mendamaikan kedua belah pihak agar perkaranya tidak harus sampai ke pengadilan," beber Kompol Permana.
Setelah sepakat berdamai, tersangka HSP dan istrinya LAN dibebaskan pulang ke rumahnya. Namun sebelum bebas, keduanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya melakukan pencurian dikemudian hari.
Sebagaimana diinformasikan, tersangka HSP dan LAN adalah pasangan suami istri yang ditangkap Polsek Denpasar Selatan.
Keduanya mencuri besi penutup gorong-gorong milik Gede Agung P di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah Banjar Dukuh Pesirahan Pedungan Denpasar Selatan, pada 9 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WITA.
Mirisnya saat beraksi, mereka membawa anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 5798 ADF. Tanpa mereka sadari aksi pencurian keduanya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Keduanya pun ditangkap setelah menjual besi penutup gorong-gorong di tempat barang rongsokan di Jalan Bung Tomo seharga Rp126.500.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 468 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 369 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 303 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan