Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Penetapan Korban Jadi Tersangka di Buleleng Disoroti
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penetapan tersangka Luh Ayu Widiani (47) dan anaknya Kadek Bayu Widana (19) sebagai tersangka yang awalnya sebagai korban dalam pertikaian berdarah antar dua keluarga yakni keluarga Putu Mas Merta (47) dan Kadek Arsana alias Toris (50) di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, beberapa waktu lalu, mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, Luh Ayu dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik Kadek Arsana dalam kasus yang serupa. Sebelumnya, Polres Buleleng juga menetapkan 2 orang tersangka atas laporan keluarga Putu Mas yakni Kadek Arsana bersama anaknya Gede Pariasa alias Porda. Mereka telah disangkakan Pasal 170 KUHP.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat untuk Penegakkan Hukum dan Keadilan, (KoMPaK), paling keras menyoroti penetapan Luh Ayu Widiani dan anaknya Bayu sebagai tersangka dalam kasus sesuai Pasal 170 KUHP.
Padahal, baik Luh Ayu, Bayu maupun Putu Mas dan anaknya KNM (14) adalah korban dalam penyerangan yang dilakukan oleh Arsana, sehingga terjadi pertikaian tersebut.
Wakil Ketua LSM KoMPaK, Gede Sarya Tuntun mengatakan, dari awalnya dirinya sudah merasa curiga atas penetapan Luh Ayu dan Bayu sebagai tersangka.
Padahal kata dia, keluarga Putu Mas (Luh Ayu, Bayu dan KNM) telah menjadi korban dan mendapat perawatan medis secara intensif atas aksi penyerangan brutal yang dilakukan Arsana dan anaknya.
Bukan hanya itu, mereka (keluarga Putu Mas) sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga sesuai Pasal 10 UU LPSK maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana.
"Aparat penegak hukum seolah mengabaikan aturan ini. Jadi ini perlu diluruskan," kata Sarya.
Untuk itu Sarya pun mengaku, akan terus mengawal kasus ini sehingga korban yang dijadikan tersangka mendapatkan keadilan.
"Ini pelaku (Arsana dan Porda) telah membuat satu keluarga terluka parah dan dirawat. Mudah-mudahan dengan kasus ini, aparat penegak hukum bisa membuka mata," ujar Sarya.
Sementara itu Pengacara LBH APIK Bali, Mega Sundari juga mengungkapkan hal senada. Menurut dia, aparat penegak hukum semestinya tidak mengabaikan peraturan yang ada.
"Seharusnya tidak bisa (korban jadi tersangka). Kami akan mengawal kasus ini, agar ada keadilan," jelas Mega Sundari.
Untuk menuntaskan persoalan ini agar ada keadilan, Tim pembela penegakan hukum dan keadilan pun pada Kamis (16/6), melakukan audensi ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas 1B, membahas mengenai kasus yang terjadi di Desa Kaliasem.
Dalam kasus ini korban bernama Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam audensi itu, PN Singaraja diminta bersifat objektif dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada.
"Kami berharap, agar kedepan persidangan agar menghadirkan para pihak, sehingga gambaran kejadian jelas. Kami harap, mudah-mudahan kedepan keadilan bisa ditegakkan," pungkas Advokasi LSM KoMPAK, Putu Indra Perdana.
Sebelumnya Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dalam penanganan kasus perkelahian antar tetangga di Dusun Lebah, Desa Kaliasem yang melibatkan keluarga Putu Mas dan keluarga Kadek Arsana alias Toris, telah menetapkan KA alias Toris bersama anaknya sebagai tersangka.
Kemudian polisi juga menjadikan korban keluarga Putu Mas sebagai tersangka yakni istrinya Luh Ayu Widiani (47) dan anaknya Kadek Bayu Widana (19). Sedangkan, KNM yang masih di bawah umur juga ikut ditetapkan tersangka tapi telah diupayakan untuk dilakukan diversi.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1449 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1096 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 941 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 836 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik