Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
PUBG Mobile Terancam Diblokir Kominfo, Ini Pendapat Tencent
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengembang game asal China, Tencent siap mendaftarkan game PUBG Mobile ke situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), lingkup privat sesuai anjuran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya," kata Public Relation Manager PUBG Mobile Indonesia, Emil Riswandi, saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (30/6/2022).
PUBG Mobile adalah salah satu game yang beroperasi di Indonesia dan belum mendaftar ke situs PSE Kominfo lingkup privat.
Berdasarkan pantauan Suara.com di situs PSE Kominfo per Kamis (30/6/2022) pukul 07.53 WIB, Tencent selaku pengembang PUBG Mobile belum mendaftarkan game buatannya ke situs tersebut.
Begitu pula dengan game populer lainnya seperti Mobile Legends buatan Moonton. Game bergenre MOBA ini belum mendaftarkan ke situs PSE Kominfo. Suara.com sudah meminta komentar ke pihak Moonton Indonesia. Namun hingga kini mereka belum merespons.
Sementara game lain seperti Free Fire, Call of Duty Mobile, hingga Arena of Valor sudah didaftarkan pengembangnya, Garena sebagai PSE lingkup privat domestik. Sebelumnya Kementerian Kominfo menegaskan bakal memblokir platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, tak terkecuali game.
“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat diwawancara via telepon, Selasa (28/6/2022).
Semuel mengatakan kalau game-game mobile tersebut justru harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab itu bisa dianggap kalau bisnis mereka di Indonesia adalah aktivitas legal.
“Pasti daftarlah mereka. Kalau mereka enggak daftar, mereka enggak mau berbisnis di Indonesia,” jelas dia.
Pendaftaran PSE merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada 20 Juli 2022.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 165 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 134 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 110 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 93 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 85 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar