Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
PUBG Mobile Terancam Diblokir Kominfo, Ini Pendapat Tencent
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengembang game asal China, Tencent siap mendaftarkan game PUBG Mobile ke situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), lingkup privat sesuai anjuran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya," kata Public Relation Manager PUBG Mobile Indonesia, Emil Riswandi, saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (30/6/2022).
PUBG Mobile adalah salah satu game yang beroperasi di Indonesia dan belum mendaftar ke situs PSE Kominfo lingkup privat.
Berdasarkan pantauan Suara.com di situs PSE Kominfo per Kamis (30/6/2022) pukul 07.53 WIB, Tencent selaku pengembang PUBG Mobile belum mendaftarkan game buatannya ke situs tersebut.
Begitu pula dengan game populer lainnya seperti Mobile Legends buatan Moonton. Game bergenre MOBA ini belum mendaftarkan ke situs PSE Kominfo. Suara.com sudah meminta komentar ke pihak Moonton Indonesia. Namun hingga kini mereka belum merespons.
Sementara game lain seperti Free Fire, Call of Duty Mobile, hingga Arena of Valor sudah didaftarkan pengembangnya, Garena sebagai PSE lingkup privat domestik. Sebelumnya Kementerian Kominfo menegaskan bakal memblokir platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, tak terkecuali game.
“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat diwawancara via telepon, Selasa (28/6/2022).
Semuel mengatakan kalau game-game mobile tersebut justru harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab itu bisa dianggap kalau bisnis mereka di Indonesia adalah aktivitas legal.
“Pasti daftarlah mereka. Kalau mereka enggak daftar, mereka enggak mau berbisnis di Indonesia,” jelas dia.
Pendaftaran PSE merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada 20 Juli 2022.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang