Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Kronologi Penyelundupan 15 Penyu Hijau dari Gilimanuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Polisi Air Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau, pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WITA.
Belasan ekor penyu yang dilindungi Undang-undang itu disita dari sebuah mobil pikap DK 8348WF untuk di bawa ke Denpasar. Dalam hal ini Polisi mengamankan 2 orang pelaku yakni AS dan G alias P, yakni sopir dan kernet.
Menurut Wadir Ditpolair AKBP Wahyudi terbongkarnya penyelundupan belasan ekor penyu ini berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya pengiriman satwa langka penyu.
Personel Unit 2 Si Intelair Subditgakkum menyelidiki wilayah perairan dan pesisir di Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya, pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA diperoleh informasi di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk memang benar ada kegiatan ilegal pengangkutan satwa penyu ke sebuah mobil pikap DK 8348WF untuk diangkut ke wilayah Denpasar.
"Anggota melakukan pengejaran dan menemukan sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF mengarah keluar dari arah Jalan Pantai Sumurkembar hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar Gilimanuk," beber AKBP Wahyudi, pada Jumat 29 Juli 2022.
Personel kepolisian membuntuti mobil tersebut hingga masuk ke wilayah Kota Denpasar. Persisnya di Jalan Raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Denpasar Timur, personel kepolisian memberhentikan mobil Pikap tersebut, pada Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WITA.
"Anggota memeriksa bak mobil yang ditutup terpal warna hitam dan menemukan 15 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup," ujarnya.
Dua penumpang mobil yakni AS dan G alias P turut diamankan dari dalam mobil.
"Kedua pelaku berterus terang memperoleh penyu itu dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk untuk dijual ke Denpasar," bebernya.
Perwira melati dua di pundak itu mengatakan kedua pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990, Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1382 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1050 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 896 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik