Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
BKSDA Bali Gagalkan Ribuan Burung Ilegal di Gilimanuk dan Padangbai
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali serta aparat gabungan berhasil menggagalkan dua upaya pengangkutan ribuan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Kamis (14/5/2026).
Operasi pengawasan melibatkan Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), TNI Angkatan Laut, Polsek Karangasem, hingga LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Pengungkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 18.24 WITA setelah petugas menerima informasi terkait pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarprovinsi tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan tiga box berisi puluhan burung tanpa dokumen di dalam Bus Gunung Harta. Pemilik satwa tidak ditemukan sehingga seluruh burung langsung diamankan petugas untuk proses identifikasi.
Dari hasil pendataan, ditemukan 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan masih anakan. Jenisnya terdiri dari Kacamata Bali sebanyak 9 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 3 ekor, Cinenen Jawa 6 ekor, Perenjak Jawa atau Ciblek 9 ekor, serta Anis Merah sebanyak 5 ekor.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, tim gabungan kembali menggagalkan pengiriman burung tanpa dokumen di Pelabuhan Padangbai. Satwa tersebut diangkut menggunakan Bus Safari Dharma Raya dari Nusa Tenggara Barat menuju Situbondo dan Klaten.
Petugas menemukan 14 box atau keranjang berisi ribuan burung tanpa dilengkapi dokumen SATS-DN. Setelah dilakukan identifikasi, total terdapat 1.392 ekor burung dari berbagai jenis.
Jenis burung yang diamankan antara lain Kepodang, Perenjak Jawa, Opior Jambul, Kacamata Lombok, Kacamata Wallacea, Cucak Kombo, Burung Madu Sriganti, Cinenen Pisang, Cabai Gunung hingga Cendet.
Meski seluruh jenis burung tersebut bukan satwa dilindungi, pengangkutannya tetap wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa jelas, menjamin kesehatan satwa, serta mencegah potensi pelanggaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” jelas, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Jumat,(15/5/2026 di Kota Denpasar.
Ia juga mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam pengawasan satwa liar di pintu masuk Bali. Menurutnya, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
"Mengingat burung hasil temuan di Gilimanuk masih dalam kondisi anakan dan belum memungkinkan untuk dilepasliarkan, Balai KSDA Bali berkoordinasi dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk pelaksanaan penitipan dan perawatan satwa sebelum nantinya dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," ujarnya.
Sementara itu, seluruh burung hasil temuan di Pelabuhan Padangbai langsung dikembalikan ke wilayah NTB melalui mekanisme karantina dan diberangkatkan menggunakan Kapal Ferry Caitlyn menuju Pelabuhan Lembar.
Setelah tiba di Lombok, ribuan burung tersebut dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat oleh tim Balai KSDA NTB.
"Melalui kegiatan pengawasan bersama ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, penghobi burung, maupun pihak jasa angkutan agar selalu memastikan setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar antar daerah dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen karantina dan SATS-DN.Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk memastikan lalu lintas satwa dapat terpantau dengan baik serta mencegah potensi perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit hewan,” terangnya.
Balai KSDA Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar Bali. Masyarakat juga diminta aktif melapor apabila menemukan dugaan perdagangan maupun pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi.
"Peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam keberhasilan upaya konservasi di Indonesia," tutup Hendratmoko.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1364 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1039 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 884 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 783 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik