Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
WN Islandia Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Rp9,2 Miliar Vila di Ubud
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada warga negara Islandia, Valur Blomsterberg (66), dalam perkara penipuan proyek pembangunan vila di kawasan Ubud dengan total kerugian mencapai Rp9,2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, Rabu (13/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Persidangan perkara Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin dipimpin Ketua Majelis Hakim Aulia Ali Reza bersama hakim anggota La Rusma dan Muhammad Taufiq. Sidang juga dihadiri Panitera Pengganti Ni Nyoman Kariani.
Selama proses persidangan, terdakwa didampingi penerjemah bahasa Inggris Cynthia Chadwick serta tim penasihat hukum dari Institute of Justice Law Firm yang dipimpin Dr. Lukas Banu. Sementara jaksa penuntut umum berasal dari Kejaksaan Negeri Gianyar.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam putusan setebal sekitar 95 halaman tersebut, hakim menguraikan sejumlah fakta hukum dan pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
Hakim menilai tindakan terdakwa berdampak buruk terhadap iklim investasi, khususnya bagi investor yang ingin menanamkan modal di Bali. Selain itu, terdakwa dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit selama persidangan berlangsung.
Namun, usia terdakwa yang telah lanjut turut menjadi salah satu hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max dirampas untuk negara. Telepon genggam tersebut disebut digunakan terdakwa saat menjalankan aksinya terhadap korban, Dominic Veliko Shapko, warga negara Amerika Serikat.
Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menentukan sikap terkait putusan tersebut dan memilih memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Pikir-pikir,” ujar jaksa penuntut umum usai sidang.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan menerima putusan atau mengajukan banding.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1000 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli