Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Portal Kompleks Rumah Pribadi Ferdy Sambo Ditutup
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Suasana sekitar kompleks rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, terpantau sepi pada Minggu (7/8) siang. Pantauan di lokasi pada pukul 12.30 WIB, tampak seorang petugas keamanan atau sekuriti kompleks yang berada di depan portal pintu kompleks perumahan Sambo.
Ia tidak memberikan akses masuk bagi orang luar, termasuk awak media yang mencoba mencari lokasi rumah Irjen Ferdy Sambo. Satpam berinisial R itu hanya membuka akses portal bagi penghuni kompleks perumahan dan kendaraan tamu yang berkepentingan dengan penghuni perumahan.
"Aktivitas ya seperti ini. [aktivitas di rumah sambo] tidak ada sih, sepi," kata sekuriti tersebut.
Selama pantauan di lokasi kurang lebih satu jam tidak terlihat pula mobil polisi yang keluar atau masuk ke dalam komplek rumah Irjen Ferdy Sambo. Sekuriti tersebut kemudian menjelaskan, penutupan dan penjagaan portal kompleks perumahan Sambo sudah terjadi sebelum pandemi virus corona (Covid-19).
Penutupan itu dilakukan pascapercobaan aksi perampokan selama dua kali di salah satu rumah warga. Dengan demikian ia membantah bahwa penutupan portal imbas kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kemudian menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
"Bukan gara-gara kasus itu," kata dia.
Sementara rumah dinas Sambo yang berjarak kurang lebih 300 meter dari rumah pribadinya juga terpantau sepi. Hanya terlihat garis polisi kuning yang masih dipasang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut. Itsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dedi menjelaskan langkah tersebut semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.
Namun, Polri juga membantah kabar Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap dari polemik kasus tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1461 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1104 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 947 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 842 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik